Pakai Sabu Sambil Hubungan Intim, Terdakwa Andana Wisnu Anggoro Bunuh Istri Sirinya

Terdakwa Andana Wisnu Anggoro saat di ruang sidang ( foto : N Juntak)

Metrobatam.com, Batam – Terdakwa Andana Wisnu Anggoro didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis, pertama bahwa perbuatanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Kemudian, perbuatan terdakwa Andana Wisnu Anggoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Yaitu: penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Awal terjadinya pembunuhan ini ketika terdakwa dan korban sama -sama membeli narkotika jenis sabu dari hotel Pasifik pada Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian keduanya pakai sabu didalam kamar kos – kosan nomor 1 Ruko Aladin No.09 Kecamatan Batam.

Bacaan Lainnya

Korban Silvi Puji Kristianti merupakan istri sirih terdakwa, sehingga keduanya melakukan hubungan sex sambil menghisap sabu. Terdakwa terpicut cemburu saat korban menikmati dan menyebut nama Jev….Jev….Jev, yang tak lain adalah mantan pacarnya.

Selanjutnya, emosi terdakwa terus memuncak lalu menampar wajah, bokong dan menjambak rambut korban Selvi Puji Kristanti di kamar kosannya. Perbuatan tersebut terulang kembali pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa dan korban kembali menghisap sabu sambil melakukan hubungan sex serta kekerasan fisik. Kata Jaksa Ilyas Zebua SH, Senin (28/1/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa menginap di Hotel BL Lubuk Baja Kota Batam sampai dengan hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018. Sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa kembali ke kosan yang saat itu menemukan korban dalam keadaan terbaring diatas tempat tidur dengan memakai handuk warna coklat.

Terdakwa mencoba membangunkan korban namun korban tidak kunjung bangun dan membawa korban dengan cara menggendong dari lantai 2 kos-kosan ke lantai melalui tangga.

Terdakwa memasukkan korban ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BP 1686 FQ yang direntalnya. Kemudian membawa korban ke jembatan 2 Barelang.

Tidak sampai disitu, sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa berhenti di Pos Polisi Sat Lantas Simpang Kabil dan bertemu dengan saksi Yulianto yang merupakan petugas pengatur lalu lintas.

Terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk membawa istrinya ke rumah sakit. Kemudian saksi membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros dengan mengendarai mobil yang digunakan terdakwa.

Saat di rumah sakit, pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban sudah meninggal. Pada pemeriksaan jenazah perempuan berusia dua puluh sembilan tahun tersebut ditemukan luka-luka lecet dan memar pada kepala, badan dan keempat anggota gerak, memar dan sembab pada bola mata akibat kekerasan tumpul.

Pada pemeriksaan bedah mayat bahwa tulang belakang bagian leher ruas ketiga dan keempat patah. Bukan itu saja, iga-iga bagian depan patah, resapan darah pada jaringan ikat bawah kulit daerah dada dan leher, resapan darah pada usus halus dan kulit kepala bagian dalam, pendarahan dibawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul.

Sesuai keterangan terdakwa bahwa, ia memiliki hipersex yang mana setiap melakukan hubungan intim selalu melakukan pemukulan di bagian bokong, mencekik leher, menjambak rambut dan mengikat kedua tangan menggunakan tali pinggang atau sabuk. Tutur JPU dalam dakwaannya. (N Juntak)

Pos terkait