Adik Wagub Sumut Jadi Tersangka, Polisi Amankan 2 Senjata Api dan Ribuan Amunisi

Metrobatam, Jakarta – Polda Sumatera Utara menetapkan Musa Idishah alias Dody menjadi tersangka kasus perubahan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan sawit. Saat ini adik Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah (Ijeck) itu belum ditahan, akan tetapi statusnya ditetapkan wajib lapor.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. Yang bersangkutan belum ditahan, masih dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1).

Tatan menyebutkan kasus itu diusut berdasarkan laporan pada Desember 2018. Dody selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) mengubah status fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat menjadi lahan perkebunan sawit.

“Yang bersangkutan mengubah hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang luasnya mencapai 366 hektar,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Tatan, kepolisian sudah melakukan dua kali panggilan secara patut terhadap Dody, namun tidak pernah digubris. Sehingga polisi menjemputnya pada Selasa (29/1/2019).

“Dilakukan surat perintah membawa yang bersangkutan, lalu yang bersangkutan diamankan dan diperiksa sampai tadi siang hingga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi. Di rumah Dody di kawasan Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang. Lalu di kantor PT ALAM Jalan Sungai Deli, Kota Medan.

Saat penggeledahan polisi menurunkan cukup banyak personel. Mereka memakai seragam dan senjata lengkap. Dari lokasi pertama, petugas dari Polda Sumut membawa berkas-berkas. Dari gedung kantornya, polisi menyita sejumlah CPU dan berkas-berkas.

“Setelah penggeledahan, dan gelar perkara sehingga ditingkatkan jadi tersangka. Sementara masih satu tersangka, kalau berkembangg nanti kita sampaikan,” tandasnya.

Amankan Dua Senjata Api

Personel Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan sejumlah dokumen dan dua senjata api dari rumah Dody. Selain dua senjata, ribuan amunisi turut diamankan.

“Kepemilikan Senpi (senjata api) sedang dalam pemeriksaan Dit Intelkam Polda Sumut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (31/1).

Penggeledahan di rumah Dody tidak terlepas dari pengusutan kasus yang menjerat Dodi terkait alih fungsi hutan di daerah tersebut. Diketahui sejak Rabu (30/1), Polda Sumut menetapkan Dody sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan di rumah Dody di Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja No 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penggeledahan juga dilakukan personel polisi di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur Jalan Sei Deli Nomor 14-16, Kota Medan.

Tatan merinci, dua pucuk senjata api yang ditemukan yakni satu pistol Glock 19 dan satu pucuk senapan GSG-5. Bersamaan dengan itu, ribuan amunisi berbagai ukuran juga ditemukan personel.

Amunisi tersebut yakni Caliber 7.62 X 51 sebanyak 679 butir, Caliber 9 X 19 sebanyak 372 butir, Caliber 5.56 X 45 sebanyak 150 butir. Caliber 32 sebanyak 24 butir, Caliber 38 Super sebanyak 122 butir, Caliber 7.62 X 51 sebanyak 20 butir, Caliber 308 sebanyak 15 butir dan Caliber 5.56 sebanyak 20 butir. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait