Anies Sesalkan MA Kabulkan PK Menkeu Soal Swastanisasi Air

Metrobatam, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait swastanisasi air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, Menkeu mengajukan PK atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018. Lalu pada 30 November 2018, PK tersebut dikabulkan oleh MA. Namun, hingga kini masih dalam proses minutasi sehingga amar putusan masih belum diterbitkan.

“Iya,” kata Anies dengan lirih di Balai Kota Jakarta, Senin (28/1).

Anies mengklaim sejak ada putusan MA tentang swastanisasi air, Pemprov DKI Jakarta telah menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan PK.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut, kata Anies, Pemprov DKI kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. Tim tersebut dibentuk untuk melakukan kajian atas putusan MA dan menyiapkan langkah-langkah untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Sekarang sudah memiliki rute rekomendasi untuk kebijakan penghentian privatisasi, tapi dari kemarin saya katakan salam melaksanakan itu harus mengikuti ketentuan yang ada agar warga Jakarta tidak dirugikan,” tutur Anies.

Ke depan, kata Anies, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Palyja serta PT Aetra selaku pihak swasta yang selama ini melakukan pengelolaan air di Jakarta.

“Kami akan terus jalan dan bicara dengan private sector, pembicaraan soal rencana kami (langkah menjalankan putusan MA),” ujarnya.

Lebih dari itu, Anies menyebut opsi pelaksanaan putusan MA yang saat ini hampir final masih sesuai atau relevan dengan putusan PK atas kasus swastanisasi air tersebut. Karenanya, kata Anies, pihaknya hanya tinggal menunggu amar putusan PK tersebut terbit untuk nantinya mengumumkan langkah Pemprov DKI atas swastanisasi air.

“Sampai semuanya final baru saja saya umumkan,” ucap Anies.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk segera menjalankan putusan MA soal swastanisasi air. Salah satu opsinya, Anies disarankan untuk mengambil langkah terminasi kontrak atau memutus langsung kontrak dengan Palyja dan Aetra.

“Terminasi kontrak adalah pilihan terbaik untuk mengambil alih karena dapat meminimalisasi kerugian negara,” ujar pengacara publik KMMSAJ Tommy Albert di kantor LBH Jakarta, Minggu (27/1).

Selain terminasi kontrak, opsi lainnya adalah pembelian saham Palyja dan Aetra, menunggu hingga perjanjian kerja sama berakhir, renegosiasi kontrak, hingga privatisasi PAM Jaya dan memberikan sahamnya kepada Palyja dan Aetra. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait