Ba’asyir Tak Layak Dipenjara, Dirjen PAS: Sudah Ada Perlakukan Khusus

Metrobatam, Jakarta – Abu Bakar Ba’asyir disebut tak layak lagi mendekam di penjara karena usia dan kondisi kesehatannya. Apa kata Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)?

“Selama ini terhadap beliau sudah ada perlakukan khusus karena usia lanjut, ada fasilitas pemeriksaan kesehatan intensif oleh tenaga medis kita,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan ( Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/1).

Sri Puguh menjelaskan kondisi kesehatan dan faktor usia tidak bisa menjadi acuan seorang narapidana dibebaskan. Sebab, selama ini tenaga medis dan fasilitas kesehatan intensif telah disediakan di dalam penjara. Selain itu, perlakuan dan sel khusus juga diterapkan pada tahanan lanjut usia (lansia) seperti Ba’asyir.

“Di Serang itu ada satu blok untuk elderly, untuk usia lanjut. Di blok khusus itu, seperti klosetnya kloset duduk, ada pegangan, sarana dan pra sarana memenuhi untuk lansia. Ada bel untuk beritahu petugas saa ada kejadian tertentu, ada tempat mereka ngobrol, salat tersendiri. Kalau untuk kriteria itu ada di beliau, di blok khusus dan beliau tidak sendiri, didampingi satu narapidana untuk memberikan bantuan ketika ada hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pak Ustaz Abu Bakar,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

“Untuk standar pelayanan yang kami utamakan posisi beliau yang usia lanjut, sudah dilakukan oleh jajaran kami. Kalau ada rujukan, kesehatan beliau menurun, kita antarkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),” imbuh Sri Puguh.

Sri Puguh mengatakan, saat ini, jalan agar Ba’asyir dapat segera bebas dari penjara adalah dengan pembebasan bersyarat. Namun, syarat-syarat seperti ikrar setia terhadap NKRI yang menjadi salah satu ketentuan pembebasan bersyarat napi terorisme harus dipenuhi.

Nantinya, kondisi kesehatan dan faktor usia juga akan menjadi salah satu pertimbangan dari pembebasan bersyarat itu. Asalkan selama di dalam lapas, sang narapidana mematuhi peraturan yang ada.

“Paling mungkin kan bebas bersyarat, menurut aturan yang ada. (Tapi) Kan ada persyaratan lain yang (harus) dipenuhi. Kalau persyarakan lain dipenuhi, kewajiban dari kami meneruskan permohonan dari Kalapas Gunung Sindur. Ini kan mekanisme yang pastikan pembebasan bersyarat. Ini kan nanti diusulkan oleh kalapas ini kalau memenuhi syarat sesuai UU,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) menyebut tim dokter menyatakan Abu Bakar Ba’asyir tak layak lagi berada di sel Lapas Gunung Sindur, Bogor. Alasannya, kondisi kesehatan Ba’asyir harus mendapat penanganan khusus medis.

“Setelah mendengar penjelasan sekilas dari dokter yang memeriksanya bahwa ustaz bagaimana pun juga sudah tidak layak lagi ditahan dan ustaz sudah masuk kriteria WHO. Kan ada 4 yang tidak boleh ditahan atau tidak boleh dapat perlakuan-perlakuan yang tidak benar, atau pun tidak manusiawi. Ini kalau kita bicara kemanusiaan,” ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta di RSCM Kencana, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Pernyataan TPM kemudian diperkuat oleh anggota tim dokter Medical Emergency Rescue Committee (MER-C). dr. Meaty berpendapat Ba’asyir seharusnya tak lagi berada di tahanan untuk memudahkan penanganan medis atas kondisi kesehatannya.

“Jadi menurut kami dari pihak medis ustaz Abu, ustaz Abu memang dengan umur segini juga harusnya sudah home care,” ujar dr. Meaty usai mendampingi pemeriksaan Abu Bakar Ba’asyir di RSCM Kencana, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (29/1). (mb/detik)

Pos terkait