Bantu Rp39,5 M buat Kampanye, Sandi Dinilai Langgar UU Pemilu


Metrobatam, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menduga calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran menyumbang dana kampanye lebih dari batas maksimal untuk kategori perseorangan.

Diketahui, Sandi menyumbangkan dana kampanye untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebesar Rp39,5 miliar. Jumlah itu lebih dari yang diatur dalam Pasal 327 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017, yakni sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.

“Ya itu jelas melanggar undang-undang,” ucap Firman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/1).

Bacaan Lainnya

Menurut Firman, ketentuan dalam Pasal 327 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 itu berlaku kepada semua pihak. Termasuk pula calon presiden atau calon wakil presiden Pilpres 2019.

Firman merujuk kepada UUD 1945. Dia mengatakan bahwa orang yang berhak memilih dan dipilih adalah warga negara Indonesia. Kemudian, orang yang berhak mencalonkan dan dicalonkan adalah juga warga negara Indonesia.

Kemudian, menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perseorangan yang boleh menyumbang dana kampanye pun harus warga negara Indonesia.

Berangkat dari penjelasan tersebut, Firman menyebut Sandi termasuk pula warga negara Indonesia, sehingga termasuk pihak yang hanya boleh menyumbang maksimal Rp2,5 miliar.

“Ini memang bisa multitafsir tapi menurut saya, saya narik ke atas, ke konstitusi. Artinya, semua harus taat kepada undang-undang yang ada tanpa pengecualian,” kata Firman.

Apabila sumbangan dana kampanye dari Sandi berasal dari salah satu perusahaan miliknya, lanjut Firman, ada pula dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 7 tahun 2017. Diketahui, maksimal sumbangan dana kampanye dari perusahaan maksimal Rp25 miliar, sementara sumbangan Sandi sebesar Rp39 miliar.

Berbeda halnya jika Rp39,5 miliar yang disumbangkan Sandi berasal lebih dari satu perusahaan.

Firman menganggap KPU dan Bawaslu mesti segera mengambil sikap. Menurut dia, kedua lembaga tersebut harus meminta penjelasan dari Sandi maupun Badan Pemenangan Nasional perihal sumber dana kampanye.

“Dana kampanye itu dari siapa saja, perusahaan apa saja. Kalau dari satu orang itu enggak boleh,” kata Firman.

Terpisah, Bendahara BPN Prabowo-Sandi Thomas Djiwandono menampik tudingan Firman. Thomas mengatakan aturan batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak berlaku bagi Sandi. Alasannya, karena Sandi adalah calon wakil presiden atau peserta Pemilu 2019.

“Paslon itu tidak ada batasan. Yang termasuk perseorangan itu pihak lain. Paslon itu tidak ada limitasi,” ucap Thomas di kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1).

Thomas mengatakan pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan KPU sebelum Sandi mulai menyumbangkan uangnya atas nama pribadi untuk dana kampanye. Kala itu, Thomas mengklaim tidak ada masalah.

“Sebelum Pak Sandi menyumbang kita juga sudah koordinasi dengan KPU dan diperbolehkan,” ucap Thomas.

Diketahui, saldo dana kampanye BPN Prabowo-Sandi per Desember 2018 sebesar Rp54 miliar. Jumlah itu berasal dari sejumlah sumber. Paling besar adalah sumbangan pribadi Sandi sebesar Rp39,5 miliar atau 73,1 persen dari total saldo. (mb/detik)

Pos terkait