Bawaslu Menangkan OSO, Tapi Wajibkan Mundur dari Parpol

Metrobatam, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perkara pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

Namun, OSO tetap diharuskan mengundurkan diri dari parpol jika tetap ingin menjadi caleg DPD.

Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, serta didampingi hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.

“Mengadili, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).

Bacaan Lainnya

Abhan menjelaskan putusan itu dibuat majelis hakim dengan mempertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018. Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO didalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

Selain itu ada pula putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018. Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.

Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang.Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Dengan begitu, Bawaslu meminta KPU untuk membatalkan putusan kpu RI nomor 1130/pl.01.4/kpt/06/kpu/ix/2018 tanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019.

Bawaslu memerintahkan KPU menggantinya dengan Daftar Calon Tetap (DCT) baru maksimal tiga hari setelah putusan dikeluarkan. KPU juga diminta memasukan nama OSO dengan beberapa syarat.

“Memerintahkan terlapor [KPU] untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat satu hari sebelum penetapan terpilih anggota DPD,” ujar Abhan.

Dia melanjutkan, “Memerintahkan terlapor untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat satu hari sebelum penetapan DPD.”

Setelah pembacaan putusan, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diajukan Anggota Majelis Hakim Fritz Edward Siregar.

Terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu baru akan membuat putusan esok hari, Kamis (9/1).

Sebelumnya OSO melalui tim kuasa hukumnya melaporkan KPU dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilakukan KPU.

Laporan OSO menyusul pencoretan namanya dari DCT Anggota DPD Pemilu 2019. KPU mencoret nama OSO dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota DPD berafiliasi dengan partai politik.

KPU telah memberi toleransi untuk OSO mengundurkan diri dari Hanura. Namun hingga batas waktu 21 Desember 2018 pukul 23.59 WIB, OSO tidak kunjung pamit dari Hanura. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait