Berbaju Tahanan, 12 Tersangka Suap DPRD Malang Rame-rame Naik Kereta ke Surabaya

Metrobatam, Jakarta – Jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas dakwaan 12 eks anggota DPRD Malang, tersangka dugaan suap, ke PN Tipikor Surabaya. Mereka dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.

“Hari ini (8/1), JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Kedua belas orang itu dibawa ke Surabaya dengan kereta api tadi malam. Selama di perjalanan, para tahanan tersebut tetap diborgol.

“Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas I Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.

Bacaan Lainnya

Mereka yang bakal disidang ialah Diana Yanti, Sugianto, Afdha Fuazal, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari, dan Sony Yudiarto.

Kedua belas orang ini menyusul 10 orang yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan lebih dulu.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diproses KPK. Secara total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka karena menerima suap dari eks Wali Kota Malang Moch Anton.

Mereka diduga menerima duit suap Rp 12,5-50 juta per orang. Duit itu diduga terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015. (mb/detik)

Pos terkait