Diduga BC Batam Pilih-pilih Media, Dalam Hal Publikasi Press Release Ungkap Kasus

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam, Terkait acara press release pengungkapan kasus di jajaran Bea Cukai (BC) dan Angkatan Laut wilayah Kepulauan Riau kinerja selama tahun 2018 ,digelar bersama para pejabat tinggi negara  di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Selasa (15/01/2019).

Dari Pejabat yang datang ke Batam Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Kapolri, Panglima TNI, Kejagung, Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK), Kepala Bea Cukai (BC) Pusat.

Diduga Bea dan Cukai Batam pilih-pilih media dalam konferensi pers atau press release  pengungkapan kasus yang digelar di pelabuhan Batu Ampar, kota Batam.

Awak media Metrobatam.com berkonfirmasi via Whatsapp kepada Kabid BKLI (Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi) pada hari Senin (14/01/2019) berdasarkan terkait konferensi pers Press release ungkap kasus dalam hasil penindakan lain seperti narkotika, rokok, kayu, minuman keras, pakaian, tas, sepatu bekas, barang elektronik dan baby lobster.

Bacaan Lainnya

Awak media Metrobatam.com tidak ada dapat undangan untuk konferensi pers di Bea Cukai Batam.

Setelah itu Sumarna Kabid BKLI (Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi) menjelaskan kepada awak media Metrobatam.com di via chatt “ini acara BC Pusat, jadi yang mengundang media adalah Humas Pusat, bahkan yang sudah diundang sudah dibriefingkan”.

Lalu awak media Metrobatam.com via chatt kepada Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata pada hari Senin juga (14/01/2019), “Kalau memang media Metrobatam.com ada masalah untuk pemberitaan Bea Cukai Batam, kasih tahu mana yang permasalahan beritanya”.

Kalau memang media Metrobatam.com tidak diperbolehkan Bermitra dengan BC Batam. Kasih penjelasannya, jadi biar tahu apa permasalahan media Metrobatam.com. 

Setelah itu kepala kantor Bea Cukai Batam Susila Brata jelaskan kepada awak media Metrobatam.com, yang menentukan Bea Cukai Pusat. Hasil koordinasi dengan instansi terkait, Bukan Bea Cukai Batam atau Kanwil Kepri.

Pertimbanganya bukan karena salah memberitakan, kami juga tidak tahu. Mungkin karena terbatasnya tempat.

Sebagaimana sebuah konferensi pers, sudah selayaknya kegiatan yang dilaksanakan terbuka bagi seluruh pekerja media tanpa terkecuali. Apalagi merujuk pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU NO 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 2 ayat ; (1,2,3) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Di sisi lain, Pembatasan ruang bagi pekerja media untuk melaksanakan tugasnya melakukan peliputan, jelas tidak sesuai amanat UU Pers no No 40 Tahun.

(Thony/Budi)

Pos terkait