Diiming-imingi Kerupuk, Anak Tetangga Dicabuli Pria Separuh Abad

Metrobatam, Muratura – Sukar (54) warga Dusun Lorang RT06, Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega menyetubuhi anak tetangganya berinisial UN (10).

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Jaya IPTU TH Samosi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku, dan berdasarkan keterangan sementara pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya bejatnya tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya bejatnya pertama kali tanggal 30 Desember 2018 dan 2 Januari 2019, didekat saluran irigasi tidak jauh dari rumah pelaku, dan untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan kerupuk,” kata Samosi, Rabu (9/1/2019).

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan jika terbukti, pihaknya akan menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1.

Bacaan Lainnya

Perbuatan pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada ibunya. Tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Karang Jaya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. (mb/Okezone)

Pos terkait