Jerat Khamami-Taufik, KPK Tambah Tersangka Korupsi Kakak-Adik

Metrobatam, Jakarta – Korupsi yang melibatkan famili lagi-lagi mengisi daftar tersangka di KPK. Khamami dan Taufik Hidayat, kakak-beradik itu menjadi tersangka teranyar dalam daftar itu.

Khamami merupakan Bupati Mesuji. Dia disangka KPK menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Sedangkan adiknya, Taufik, disebut KPK sebagai perantara duit haram itu.

“Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat), adik Bupati Mesuji dan digunakan untuk kepentingan bupati,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Selain Khamami dan Taufik, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, dan Kardinal selaku swasta. Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron.

Bacaan Lainnya

Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.

Sebelum Khamami-Taufik, KPK juga mengusut perkara korupsi yang menjerat kakak-beradik. Berikut daftarnya seperti dirangkum detikcom.

Billy Sindoro dan Eddy Sindoro

Kali kedua Billy Sindoro berurusan dengan KPK. Sekitar 10 tahun lalu, Billy pernah diusut dengan dugaan memberikan suap ke M Iqbal yang saat itu menjabat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Billy dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah memberi suap Rp 500 juta pada M Iqbal terkait kasus hak siar Liga Inggris.

Waktu berlalu hingga akhirnya Billy bebas. Sementara itu, adik Billy, Eddy Sindoro yang gantian dijerat KPK.

Pada 2016, Eddy ditetapkan KPK sebagai tersangka. Jeratan untuk Eddy Sindoro itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Doddy saat itu hanya disebut sebagai seorang swasta, sedangkan Edy Nasution adalah panitera sekretaris PN Jakarta Pusat saat itu.

Baik Doddy maupun Edy Nasution telah divonis serta hukuman untuk keduanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Doddy menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution harus meringkuk di penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Eddy Sindoro sempat kabur hingga ke 4 negara sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia baru-baru ini menyerahkan diri ke KPK dengan alasan ingin perkaranya segera tuntas.

Sedangkan Billy yang telah bebas kemudian dijerat KPK lagi. Kali ini, dia diduga menjadi pemberi suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta. Perkara ini pun masih bergulir di tingkat penyidikan.

Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana

Ratu Atut Chosiyah dijerat KPK saat menjabat sebagai Gubernur Banten. Atut pun telah dihukum untuk 2 perkara yaitu kasus suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Untuk perkara suap ke Akil, Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan adik Atut yang biasa dipanggil Wawan juga dijerat memberikan suap ke Akil. Di tingkat pertama, Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi.

Baik Atut maupun Wawan sedang menjalani hukumannya karena telah berkekuatan tetap atau inkrah. Namun untuk Wawan, KPK masih mengusut satu perkara lain yaitu tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus

Gubernur Maluku Utara (Malut) terpilih Ahmad Hidayat Mus ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ahmad dijerat bersama-sama dengan adiknya, Zainal Mus.

Keduanya diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.

“Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret lalu.

Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo

Perkara yang melatari kakak-beradik ini cukup menyita perhatian karena memunculkan istilah Cicak Vs Buaya dalam konflik KPK Vs Polri tahun 2009. Awalnya Anggoro menyuap 4 anggota Komisi IV DPR yaitu Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Lelua.

Suap itu diberikan agar Anggoro memenangkan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2006-2007 di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar. Dalam prosesnya Anggoro sempat buron pada Juli 2009 dan baru tertangkap 5 tahun kemudian.

Singkat cerita Anggoro divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Lalu bagaimana dengan Anggodo?

Saat KPK mengusut perkara Anggoro, Anggodo melaporkan dua pimpinan KPK saat itu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah kepada Polri dengan tuduhan melakukan pemerasan. Laporan itu bertujuan menghambat proses penyidikan di kasus suap yang melibatkan Anggoro.

Bibit dan Chandra sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian yang kemudian meruncingkan konflik Cicak Vs Buaya itu. Pada akhirnya, Anggodo dijerat KPK telah merintangi penyidikan KPK terhadap Anggoro.

Di tingkat kasasi, Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada tahun 2011. Dia bebas pada tahun 2015 dan meninggal dunia pada September 2018.

Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng

Pusaran korupsi proyek Hambalang yang menjadi dasar KPK menjerat kakak-beradik Mallarangeng itu. Keduanya terbukti ikut mengarahkan proses pengadaan di proyek Hambalang.

Andi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2014. Dia kemudian bebas pada Juli 2017. Sedangkan Choel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 6 Juli 2017. (mb/detik)

Pos terkait