Juru Parkir di Sungai Panas Dikeroyok Komplotan Preman

Eduard Kamaleng selaku pendamping kuasa hukum korban pengeroyokan juru parkir (Foto : Thony)

Metrobatam.com, Batam – Eduard Kamaleng kuasa hukum memberikan keterangan pers kepada awak media (2/12/19) di Batam Center terkait Pengeroyokan Jukir (juru parkir) oleh sekelompok preman yang terjadi di Jalan Raya Seputaran Pondok Asri, Sungai Panas, depan Minimarket Sunly, Batam Kota. Selasa (25/12/2018).

Eduard Kamaleng selaku pendamping kuasa hukum korban pengeroyokan juru parkir menerangkan kronologis kejadian, pada hari Selasa 25 Desember 2018 sekira pukul 21.00 Wib. Berawal terlapor melihat situasi kurang baik oleh juru parkir (Jukir), pada saat disapa oleh Jukir untuk tidak sembarangan parkir ditempat supaya rapi, terlapor tidak terima atas dengan teguran itu, “kamu tidak kenal dengan saya,” Jukir menjawab, saya tidak kenal  bahkan terlapor memukul wajah Jukir. Spontanitas Jukir melawan dan memukul terlapor,  terjadilah perkelahian tersebut, namun apa daya dengan kondisi postur tubuh yang Tegab Jukir babak belur dihantam oleh terlapor.

“Saat itu pelapor melintas di Jalan Raya Seputaran Pondok Asri depan Minimarket Sunly, Batam Kota melihat kerumunan warga lalu pelapor mendekati dan melihat korban bernama Iqbal dipukuli oleh terlapor. Kemudian pelapor mencoba melerai, tapi terlapor tidak terima secara spontan memukul wajah dan badan pelapor dengan menggunakan kayu dan helm,”kata Eduard Kamaleng.

Melihat kondisi pelapor sampai saat ini mengalami bengkak pada wajah dan luka di pelipis sebelah kiri serta patah gigi depan korban bernama Iqbal. Selanjutnya, korban bernama Goklas, Boy Situmeang mengalami memar di wajah,”ujar Eduard.

Bacaan Lainnya

Tiga Pelapor

Berdasarkan laporan Polisi nomor STTLP/1289/XII/2018/SPKT – Resta Bring/pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018. Sekira pukul 02.00 Wib, atas nama Komarudin Teibang. Sampai saat ini terlapor jelas Edo Kamaleng, belum dapat ditangkap.

Saat diminta keterangan kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Whatsapp (WA), Kasat Reskrim membenarkan, “bahwa adanya kejadian tersebut, saat ini masih dalam Lidik” jelas Kasat Reskrim.

“Harapanya, dari pelapor dan Eduard Kamelang selaku pendamping hukum pelapor, kiranya terlapor dapat segera di tangkap dan di proses secara hukum sesuai dengan perbuatanya,” Pungkasnya. (Thony)

Pos terkait