Kubu Prabowo Belum Berencana Coret Ahmad Dhani dari Jurkam

Metrobatam, Jakarta – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pihaknya tidak mempertimbangkan untuk mencoret Ahmad Dhani dari daftar juru kampanye nasional.

Diketahui, Ahmad Dhani baru saja divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus ujaran kebencian. Dia sudah dijebloskan ke LP Cipinang.

“BPN Prabowo-Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sebagai jurkam BPN,” tutur Dahnil melalui akun Twitter-nya @Dahnilanzar, Senin (28/1).

Dahnil mengatakan BPN Prabowo-Sandi justru mendukung perjuangan Dhani mencari keadilan, bukan langsung mencoretnya dari anggota BPN setelah dijebloskan ke penjara.

Bacaan Lainnya

“Dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang. #DemokrasiTerancam,” imbuh Dahnil.

Anggota BPN Prabowo-Sandi bidang advokasi dan hukum Ferdinand Hutahaean juga mempersoalkan vonis yang diberikan kepada Ahmad Dhani. Menurutnya, hal itu mengganggu rasa keadilan.

“Vonis dengan perintah menahan ini yang sangat di luar kelaziman dan luar biasa mengganggu rasa keadilan,” ucap Ferdinand melalui akun twitternya @Ferdinand_Haean.

Menurut Ferdinand, vonis terhadap Ahmad Dhani semakin menguatkan asumsi masyarakat bahwa keadilan telah hilang. Persepesi bahwa penguasa bertindak tidak adil pun semakin menguat pula.

“Perintah menahan dalam vonis itu berlebihan dan bentuk ketidakadilan,” kata Ferdinand

“Vonis ini akan menguras elektabilitas @jokowi semakin dalam,” lanjutnya masih melalui akun twitter.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis Hakim telah memerintahkan penggawa grup band Dewa 19 itu untuk langsung ditahan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait