Menkumham: Ahok Bebas dari Rutan Mako Brimob saat Jam Kerja

Metrobatam, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dan keluar dari rumah tahanan (rutan) di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) pada Kamis (24/1) saat jam kerja.

Namun, dia menolak membeberkan waktu Ahok keluar tersebut secara pasti. Ia hanya mempersilakan wartawan untuk menunggu di Mako Brimob untuk mengetahui secara pasti.

“Jam kerja, ya tunggu-tunggu saja kalau mau lihat,” kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/1).

Meski keluar dari rutan Mako Brimob, lanjutnya, proses administrasi pembebasan Ahok akan diselesaikan di Lembaga Pemasyarkatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, Yasonna meminta bebasnya Ahok dari penjara ini tidak dibesar-besarkan. Menurutnya, bebasnya seorang narapidana dari dalam penjara merupakan hal biasa. “Saya mau jangan lah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari lapas,” ucapnya.

Sebelumnya, Ahok juga mengimbau kepada para simpatisan dan pendukungnya untuk tidak menyambut hari bebas dirinya secara berlebihan. Melalui surat yang ditulis Ahok dan diunggah di akun instagramnya @basukibtp, Ahok meminta Ahokers (kelompok pendukungnya), tetap menjaga ketertiban.

“Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap,” tulis Ahok melalui sebuah surat yang diunggah tim BTP ke akun Instagram @basukibtp, Kamis (17/1).

Ahok akan bebas dari rutan Mako Brimob pada Kamis, 24 Januari mendatang. Ahok bebas murni setelah menjalani masa tahanan hampir dua tahun.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan demikian, total remisi yang didapat Ahok yakni tiga bulan 15 hari.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait