Najib Razak Kembali Dijerat 3 Dakwaan Pencucian Uang, Total 42 Dakwaan

Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, kembali dijerat tiga dakwaan pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta Ringgit (Rp 160,3 miliar) di rekening-rekening pribadinya.

Setelah kalah dalam pemilu Mei 2018, Najib dijerat serentetan dakwaan korupsi yang sebagian besar terkait perusahaan investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikannya sejak tahun 2009 dan kini tidak lagi beroperasi.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (29/1/2019), dengan tambahan tiga dakwaan terbaru, berarti sejauh ini total 42 dakwaan pidana yang dijeratkan terhadap Najib.

Laporan Reuters dan Bernama menyebut tiga dakwaan terbaru ini terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas-aktivitas ilegal. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal aktivitas ilegal yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia dalam persidangan pada Senin (28/1) waktu setempat menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.

Setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman denda maksimum 5 juta Ringgit (Rp 17 miliar) atau hukuman penjara maksimum 5 tahun penjara atau kombinasi keduanya.

Seperti dilaporkan Bernama, Najib telah menyatakan dirinya tidak bersalah atas tiga dakwaan terbaru yang dijeratkan padanya itu.

Sejak pertengahan tahun lalu, Najib mulai dijerat serentetan dakwaan mulai dari pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan, yang kebanyakan terkait 1MDB dan SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.

Terhadap semua dakwaan itu, Najib bersikeras mengaku tak bersalah. Sudah ada empat sidang kasus Najib yang dijadwalkan akan digelar tahun ini, dengan salah satu kasusnya akan mulai disidangkan pada 12 Februari mendatang. (mb/detik)

Pos terkait