Pemkot Batam Minta PNS Urunan Dana untuk Ringankan Terpidana Korupsi Abd. Samad

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk ‘meringankan beban hukuman’ Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.

Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.

Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang, tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Namun, jika dia sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Ia mengatakan pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam, ujar Sahir.

“Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam kepada wartawan Muhammad Zuhri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

“Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya,” katanya. Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan. Ke depan, katanya, ketika pihak pemerintah kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka, hal itu dapat dilakukan secara lisan saja. “Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditujukkan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.

Dilaporkan ke ICW

Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengaku tidak mengetahui surat edaran permohonan bantuan dana itu. Salah seorang PNS mengaku belum pernah mendapat arahan terkait hal itu.

“Tak ada, saya malah baru tahu, jika ada arahan, biasanya disebar,” ujar PNS perempuan itu.

Pegawai lainnya juga mengatakan hal yang sama, ia baru saja mengetahui kabar tersebut. Selama ini juga belum ada imbauan dalam organisasi perangkat daerah tempat dia bekerja.

“Ya baru tahu ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, beberapa pegawai lainnya tutup mulut ketika ditanya perihal ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan ICW menerima laporan tersebut melalui pesan anonim di akun Instagram ICW @sahabatICW pada 10 Januari lalu.

Hingga sekarang, lanjut Dewi, ICW belum menindak lanjuti laporan tersebut. Namun, Dewi mengatakan, ICW akan menelusuri lebih lanjut soal laporan ini.

Menurut Dewi, hal ini menunjukkan pengamalan semangat korsa antara PNS yang tidak tepat.

“Kalau ICW sendiri melihatnya miris karena ini kan sudah terbukti kasus korupsi, seharusnya ditangani secara tegas. Tapi, ya semangat korsanya itu menurut kami juga berlebihan. Mengapa sampai dibebankan ke orang yang tidak ada sangkut pautnya juga?” kata Dewi kepada wartawan BBC Indonesia Callistasia Wijaya.

“Kalau menurut kami juga malah sebenarnya ini salah satu cara-cara baru. Jadi untuk meminimalisir uang yang harus saya gantikan, misalnya saya sebagai koruptor, uang yang harus saya gantikan dan harus saya berikan ke penegak hukum supaya tidak terlalu besar dari sisi saya, saya bisa membagi-baginya.”

Ketika seorang PNS sepakat untuk urunan, lanjutnya, hal itu akan berdampak pada semakin mudahnya praktik korupsi di kalangan birokrasi.

“Itu akan semakin memudahkan tindakan korupsi itu dilakukan. Jadi ya, yaudah nggak apa-apa (korupsi) dilakukan bersama-sama, nanti ada satu orang yang jadi tumbal, tapi uang penggantinya akan ditanggung bersama-sama. Akan menjadi semakin miris sih,” katanya.

Dugaan Terjadinya Maladministrasi

Pengamat reformasi administrasi dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Yogi Suprayogi Sugandi, mengatakan dugaan maladministrasi telah terjadi pada kasus ini karena surat edaran itu tidak memiliki basis peraturan dan tidak sesuai dengan etika ASN.

“Kalau ada surat itu, itu adalah satu bentuk maladministrasi, kesalahan administrasi yang masif. Jadi terlihat dibuat-dibuatnya,” kata Yogi.

“Pertama, dia melanggar etika, perilaku ASN yang tentang integritas. Yang kedua, integritas si Kepala BKD (badan kepegawaian daerah), yang mengeluarkan surat itu dipertanyakan. Atas perintah siapa (surat itu dikeluarkan)?” kata Yogi.

Dia menambahkan meski surat itu bersifat himbauan yang tidak memaksa, ASN akan menuruti permohonan yang dicantumkan itu.

Jika ada PNS yang ikut menyumbang untuk si terpidana, kata Yogi, itu sama saja mereka berkontribusi pada tindak kejahatan.

“Kalau orang ikut bekerja sama melakukan kejahatan, dia mengumpulkan uang, dan sebagainya, walau Rp 50.000 itu termasuk ikut kejahatan juga. Walaupun dia menyumbang,” kata Yogi.

Yogi menyebut hal ini dapat digolongkan sebagai pungutan liar dan penegak hukum harus menyelidiki kasus ini.

Senada dengan Dewi dari ICW, Yogi mengatakan semangat korsa telah dilaksanakan secara tidak tepat dalam kasus ini.

“Masa kejahatan untuk menutupi kejahatan? Ya nggak bisa dong. Itu kan masalah integritas anti korupsi,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait