Terdakwa Busmar Terbukti Miliki Sabu Seberat 2,4 Gram

Metrobatam.com, Batam – Jangan main – main dengan narkoba jika tidak mau merasakan dinginnya dalam teruji besi, karena hukumannya sangat berat. Seperti halnya yang dialami terdakwa Busmar alias Bob.

Terdakwa Busmar miliki sabu seberat 2,4 gram, atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah memiliki sabu seberat 2,4 gram. Atas perbuatanya maka dituntut pidana penjara 7 tahun dengan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Nurhasaniati SH membacakan tuntutanya, Rabu (30/1/ 2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa Busmar meminta keringanan hukuman melalui Pengacara Negara Elisuita SH.

Bacaan Lainnya

“Majelis Hakim yang terhormat mohon diberikan keringan hukuman karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Elisuita pada hakim ketua Mangapul Manalu dan hakim anggota Jasael Manulang. (N Juntak)

Pos terkait