Terkait Penghalang Petugas Bawaslu Tanjungpinang, 8 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjelaskan setelah delapan orang saksi diperiksa pihaknya akan segera menyimpulkan dan menetapkan tersangkanya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan reka ulang, kuat dugaan kita unsur pidana terpenuhi. Jadi kita akan secepatnya gelar perkara dan tetapkan tersangkanya,” katanya, Minggu (13/01/19).

Menurutnya, pengadang atau menghalang-halangi petugas yang sah dalam menjalankan tugasnya masuk ke ranah tindak pidana umum. Mereka dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang yang menjadi korban Pengadangan Maryamah mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian untuk menegakkan hukum.

Bacaan Lainnya

“Kita harap tidak ada lagi kejadian serupa. Karena Bawaslu menjalankan tugas negara,” katanya Minggu (13/01).

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Maryamah diadang dan diancam oknum warga atau beberapa orang warga. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Batu Naga, Kampung Sei Jari, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (09/01/19) siang. (Budi Arifin)

Pos terkait