Vanessa Angel Sebarkan Sendiri Video Pornonya

Metrobatam, Jakarta – Polda Jawa Timur menjelaskan video tak senonoh yang menampilkan Vanessa Angel dan beredar di masyarakat. Video itu disebut disebar oleh Vanessa sendiri.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan semula Vanessa mengaku video itu disebar oleh temannya sendiri.

“Video pendek yang beredar bukan polisi yang menyebarkan. Yang bersangkutan sendiri yang menyebarkan,” ujar Barung dalam program ‘Rumpi’ yang ditayangkan TRANS TV, Selasa (22/1/2019).

Barung mengatakan, Vanessa disebut akan melaporkan soal beredarnya video tersebut. Namun hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari Vanessa.

Bacaan Lainnya

“Katanya VA mau melaporkan videonya itu tapi sampai sekarang nggak melaporkan kepada kami. Artinya apa bahwa memang ada kesengajaan. Kalau keluar dan ditonton anak-anak maka ada kejahatan-kejahatan lain,” jelasnya.

Vanessa sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Penetapan dilakukan setelah adanya fakta dari hasil penyelidikan polisi.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1).

Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

Buru Dua Muncikari

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Achmad Yusep Gunawan mengatakan polisi kini telah mengantongi identitas dua muncikari lain yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring (online).

Yusep menyebutkan dua orang tersebut, berinisial D dan R. Mereka telah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.

“Baik dari data chatting maupun data gambar serta transaksi keuangan, yang kami dalami untuk memperkuat konstruksi hukum tentang kelengkapan jaringan bisnis prostitusi online menemukan dua orang atas inisial D dan R,” kata Yusep di Mapolda Jatim, Senin (21/1).

Yusep mengatakan kedua orang tersebut berperan sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah ini.

“Untuk D dan R statusnya sebagai muncikari. Salah satu dari dua orang tersebut adalah laki-laki,” katanya.

Lanjut Yusep, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan baru apabila ditemukan data hasil sinkronisasi dari sejumlah selebritas dan muncikari beserta hasil digital forensik.

Sebelumnya, Polda Jatim telah berhasil mengamankan empat tersangka muncikari dalam kasus ini. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria, dan Windia.

Peran empat tersangka itu terbongkar usai polisi melakukan mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan sejumlah artis yakni Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila beberapa pekan lalu.

Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Perempuan yang namanya dikenal sebagai artis Film Televisi (FTV) itu dijadikan tersangka dengan jeratan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vanessa disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan pertimbangan pasal itu lantaran Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

“Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan,” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Selain Vanessa, Polda Jatim, kata Barung, juga akan terus memanggil sejumlah selebritas lain yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut, secara bertahap.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan dugaan setidaknya ada 45 artis dan 100 model lain yang terlibat dalam jaringan itu. (mb/detik)

Pos terkait