Lewat Facebook, 3 Terdakwa Warga Nigeria Tipu dan Perdayai Mutiara

(Foto : Telisiknews)

Metrobatam.com, Batam – Kasus penipuan lewat Facebook yang dilakukan beberapa oknum warga Nigeria bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Dalam beberapa bulan ini sudah ada yang divonis di Pengadilan Negeri Batam

Modus penipuan yang dilakukan sindikat ini dengan menggunakan media sosial Facebook atau messenger untuk menjerat para korbannya. Dalam setiap aksinya, para pelaku dari negara Nigeria ini juga menggunakan jasa perempuan Indonesia yang dijadikan pacar maupun sebagai istri.

Hal ini dilakukan agar komunikasi dengan para korban lancar, dengan peran wanita Indonesia ini sebagai penyambung lidah untuk mengeksekusi korban -korbanya.

Seperti yang terjadi saat ini, tiga terdakwa Warga Nigeria yaitu: terdakwa 1 Chukwuemeka alias Emeka, terdakwa II Anoliefo Emeka Jhon alias Sunana dan terdakwa IV Ihebuzoraju Nkemjika Christin alias Christ Ken. Sedangkan satu wanita Indonesia bernama yaitu terdakwa III Astrid Herline, istri dari salah satu terdakwa WNA Nigeria.

Bacaan Lainnya

Aksi penipuan yang dilakukan para terdakwa pada tanggal 20 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Apartemen Green Park View Tower F Room 959 dan Room 2063 Jakarta Barat – DKI Jakarta.

Terdakwa IV mendatangi terdakwa I. dengan maksud agar meminta uang kepada saksi Mutiara Hasibuan sebesar USD 4500 atau senilai Rp. 50.000.000, untuk biaya sertifikat Anti Money Laundry. Dimana sebelumnya terdakwa I telah mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa IV kepada saksi Mutiara.

Kemudian terdakwa IV mengirimkan identitas lengkap saksi Mutiara berupa alamat lengkap dan nomor handphone melalui pesan Whatsapp (WA) kepada terdakwa I. Selanjutnya, terdakwa I memberikan pekerjaan tersebut kepada terdakwa II, apabila pekerjaan tersebut berhasil dilakukan maka akan diberi upah sebesar 40% dari uang yang berhasil diminta dari saksi Mutiara.

Terdakwa II mengirimkan pesan melalui Whatsupp (WA) kepada saksi Mutiara sebanyak 2 kali pada tanggal 22 November 2018 dan tanggal 23 November 2918 dengan maksud untuk meminta uang kepada Mutiara sebesar USD 4500, agar paket kiriman terdakwa IV dapat dikirimkan ke alamat Mutiara.

Sedangkan peran terdakwa III yang merupakan istri dari terdakwa II yang mengaku Paramita, menghubungi saksi Mutiara dengan maksud dapat membantu mengeluarkan paket kiriman terdakwa IV. Namun belum sempat Mutiara uang yang diminta, anggota kepolisian Polresta Barelang sudah menangkap terdakwa I, II dan IV.

Akun bernama Upendra Sahu milik terdakwa IV memperdayai Mutiara karena mengaku sebagai seorang Tentara Amerika yang sedang bertugas di Afganistan yang berencana menitipkan hartanya berupa sertifikat dan uang senilai USD 1.200.000.

Para terdakwa ini berhasil meminta sejumlah uang kepada Mutiara melalui Fedel (DPO) dengan alasan biaya Pajak Bea Cukai sebesar Rp.8.750.000.

Selanjutnya, biaya Scanning I sebesar Rp.37.000.000, biaya scanning II sebesar Rp.84.000.000, dan biaya visa mati sebesar Rp.31.000.000.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Kata Jaksa Penuntut Umum, Nani SH, Senin (18/2/2019) di PN Batam. (N Juntak)

Pos terkait