Metrobatam.com, Bintan – Kepolisian Resor Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana, S.IP, M.Si gelar press release terkait pengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan. Bertempat di aula Satuan Reskrim Polres Bintan, hari Jumat (15/02/2019)
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana mengatakan, kasus perjudian jenis Sie Jie yang berhasil diungkap di Jalan Barek Motor, Kelurahaan Kijang Kota, Kecamatan. Bintan Timur hari Rabu (13/02/2019).
Kasad menjelaskan, kedua tersangka yakni RS dan HT yang merupakan warga Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Pesisir.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 929.000, 3 unit handphone merk Nokia dan Oppo, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, Kartu ATM BCA, 3 lembar bukti transfer uang, dan selembar bukti setoran tunai.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP saai ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit I Sat Reskrim Polres Bintan. Pungkas AKP Yudha. (Basyrah)