2 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Tanjungpinang

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu, Jumat (8/2/19).

Konferensi pers dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP R. Ramadhanto, S.H.,S.I.K., KBO Sat Narkoba IPDA Fajar B., S.Tr.K., dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman beserta awak media.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP R. Ramadhanto, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dicurigai memiliki dan menyimpan narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar kami jumpai seorang pria sesuai informasi sedang berjalan menggunakan sepeda motor di Jalan Simulyo dan membuang sebuah kotak rokok dibawah tiang listrik,” katanya.

Bacaan Lainnya

Terhadap pelaku yang berinisial BY (44) kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dari tangan pelaku ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, BY mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan seorang pria berinisial SJ (43) dan tas ransel serta tas sandang berisi barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,5 pil warna merah diduga jenis ekstasi seberat 1,32 gram.

Kedua tersangka berikut barang bukti lainnya berupa sepeda motor, timbangan digital, dan tiga handphone  kemudian dibawah ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 Milyar.

tribratanews.kepri

Pos terkait