7 Pemuda Bergiliran Perkosa Siswi SMK di Kawasan Perkantoran Bupati

Metrobatam, Muarojambi – Seorang siswi SMK di Kabupaten Muarojambi, Jambi harus mengalami nasib naas. Betapa tidak, sebanyak 7 orang pemuda memerkosanya secara bergilir.

Beruntung, salah satu pelaku berhasil diringkus oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi pada 31 Januari lalu di rumah tersangka di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono, bahwa salah satu tersangka perkosaan berinisial AL berhasil diamankan di kediamannya.

Mulanya, petugas mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa M, pelajar yang baru berusia 19 tahun yang beralamat di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi mengalami tindakan asusila.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada petugas, korban diperkosa secara bergilir oleh segerombolan pemuda di dua tempat berbeda, di Rumah Adat Kabupaten Muarojambi dan di parkiran bawah Kantor Bupati Muarojambi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

“Kejadiannya pada bulan September lalu. Berbekal laporan korban yang tidak terima perbuatan pelaku, atas dasar laporan korban Lp/B-107/IX/2018 /ma.jambi/spkt, tanggal 24 September 2018, petugas melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres, Selasa (5/2).

Cukup lama menyelidiki, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku berada di Desa Pulau Kayu Aro.

Tidak menunggu lama, anggota Satreskrim, Satresnarkoba dan Satsabhara langsung meluncur ke TKP. Saat melakukan penggrebekan, para tersangka mengetahui keberadaan polisi.

Tak ayal, aksi kabur dari kejaran petugas dilakukan mereka. Naas, salah seorang tersangka AL tidak berhasil melarikan diri. Tersangka malah bersembunyi di atap rumahnya.

“Tanpa perlawanan, tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke Polres Muarojambi untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 6 pelaku rekan tersangka masih jadi buronan polisi,” tegas Mardiono.

Akibat perbuatannya, tersangka yang pengangguran tersebut terancam Pasal 285 KUHPidana “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan” dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (mb/okezone)

Pos terkait