Bawaslu Gelar Sosialisasi Tentang UU No 7 Tahun 2017 di Tanjungpinang

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar sosialisasi tentang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019, Kamis (7/2/2019) di Hotel Pelangi Tanjungpinang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hj. Dwi Ria Latifa,S.H, Msc yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa UU No 7 Tahun 2017 merupakan turunan dari UUD 1945 tentang pemilihan umum.

“Pemilu 2019 merupakan perwujudan dari demokrasi Pancasila. Karena Pelaksanaan Pemilu 2019, memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UUD 1945 dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Dwi.

Dwi mengungkapkan UU Pemilu ini juga mengatur soal pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan penyelenggara pemilu dalam satu Undang-Undang (UU).

Bacaan Lainnya

“Atau dapat dikatakan sebagai pengkodifikasi Undang-Undang Pemilu yang memang awalnya menyebar dalam undang-undang tersendiri,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya UU No 17 Tahun 2017 dapat menekan angka Golput yang selama ini sering terjadi.

“Masyarakat, partai politik, dan pemerintah perlu mensinergikan diri guna mensukseskan Pemilu 2019 yang merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi Pancasila,” tutupnya. ( bud)

Pos terkait