Dijanjikan Dapat KIP, Siswi SMP di Bengkalis Dicabuli Kepala Desa

Metrobatam, Pekanbaru – Seorang kepala desa (Kades) berinisial Jr di Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Jr yang merupakan Kades Padekik, Kecamatan Bengkalis tega mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP.

Modusnya, tersangka menyalahgunakan kekuasaan sebagai kades dengan menjanjikan bisa membuatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar korban bisa sekolah gratis. Korban yang berasal dari keluarga kurang tak mampu akhirnya terperdaya.

“Kades tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, Rabu (13/2).

Kasus pencabulan terhadap korban sebut saja namanya Melati (15) terjadi sekira Desember 2018. Saat itu, pelaku yang sudah mengetahui kalau keluarga Melati adalah keluarga kurang tak mampu, sehingga mengiming-imingi untuk pengurusan KIP.

Bacaan Lainnya

Kepada korban, Kades Padekik ini menyatakan kalau dirinya sudah berhasil mengurus KIP untuk keluarga termasuk milik korban melalui telefon seluler. Pria berusia 53 tahun ini pun meminta bertemu dengan Melati.

Melati yang masih polos menuruti permintaan pria tua itu. Kemudian, Melati dijemput dengan menggunakan mobil. Selama dalam mobil itulah Jr merayu korban untuk berhubungan badan, bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Korban yang masih lugu menuruti apa permintaan kadesnya itu. Pelaku akhirnya mencabuli korban di dalam mobil. Perbuatan kades bejat itu tidak hanya sekali, karena pada Januari 2019 korban kembali dicabuli pelaku.

Namun belakangan, pihak keluarga yang curiga atas sikap kadesnya menanyakan apa yang terjadi. Setelah didesak, Melati akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga tak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Kepada tersangka kita lakukan penahanan. Tersangka sering membantu korban termasuk mengurus Kartu Indonesia Pintar. Tersangka kita kenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman di atas 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan. (mb/okezone)

Pos terkait