Diteken Jokowi, Ini Keppres Pembatalan Remisi Pembunuh Wartawan

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) pembatalan remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Ini keppres yang dimaksud.

Keppres nomor 3 tahun 2019 itu diteken Jokowi pada 8 Februari 2019. Keppres itu mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama. Sebelumnya, Susrama mendapat remisi sehingga hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya diubah jadi pidana penjara sementara.

Dengan adanya pembatalan remisi ini, Susrama tetap dihukum pidana penjara seumur hidup. Alasan pembatalan itu tertuang di Keppres yaitu karena ada keberatan dari masyarakat dan keluarga korban.

“Sementara pada tanggal 7 Desember 2018, terdapat keberatan dari berbagai unsur dalam masyarakat dan keluarga korban yang memandang pemberian remisi dimaksud melemahkan prinsip kebebasan pers dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” demikian bunyi pertimbangan Keppres tersebut. (mb/detik)

Bacaan Lainnya

Pos terkait