Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 293 Gram Sabu

Metrobatam.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Jumat (15/2/2019). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 4 kapsul berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasubdit 2 Narkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.I.K., M.Si, BNNP Kepri AKP Simanihuruk John, Penasehat Hukum Juhrin Pasarubu, S.H., M.H, personil Ditresnarkoba Polda Kepri, dan tersangka kepemilikan sabu tersebut berinisial AK (21).

Kasubdit 2 Narkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.I.K., M.Si mengungkap dari hasil penyelidikan sebelumnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengetahui bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu tersebut keluar Batam melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIB, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pun berhasil mengamankan seorang pria yang dimaksud sedang berada di ruang tunggu Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Bacaan Lainnya

“Pada tersangka saat kami lakukan penggeledahan kami jumpai 4 kapsul berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(tribratanews.kepri)

Pos terkait