DPR Soroti Calon Hakim MK Belum Laporkan Kekayaan

Metrobatam, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan perhatian khusus pada calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabarkan belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK yang terdiri dari antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Indonesia Corruption Watch (ICW), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kode Inisiatif, dan lainnya terkait calon hakim MK yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci perihal nama-nama calon hakim MK yang belum memberikan LHKPN ke KPK itu.

“Sudah terima,” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).

Bacaan Lainnya

Ia pun menyatakan, informasi yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pihaknya dalam menyeleksi calon hakim MK. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya tidak mau melanggar peraturan.

“Iya [jadi pertimbangan] karena ini bicara kepatuhan. Kenapa DPR buat aturan, tapi DPR tidak mematuhi apa yang sudah diwajibkan perundang-undangan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi III untuk memastikan seluruh calon hakim MK telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Itu soal teknis, saya minta Komisi III meminta itu kepada calon hakim MK,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sempat mempertanyakan alasan salah satu calon hakim MK yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK, Hesti Armimulan, dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Hesti pun menjawab pertanyaan Arsul itu dengan berkata bahwa dirinya tak bermaksud mengabaikan aturan perundang-undangan soal LHKPN.

Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu berkata, semua yang ia lakukan kala menjabat dicatat oleh sekretariat jenderal dan masuk dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jelas.

“Tidak tahu, apakah Sekjen melaporkannya atau tidak,” kata Hesti.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK mengungkapkan bahwa lima dari 11 calon hakim MK belum melaporkan LHKPN ke KPK. Disebutkan, dua dari lima orang tersebut masih aktif sebagai petinggi lembaga negara hingga saat ini.

Komisi III DPR tengah melangsungkan uji kelayakan dan kepatuan terhadap 11 calon hakim MK, Sebanyak dua di antara calon itu berstatus sebagai petahana, yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Sedangkan sembilan calon hakim MK lainnya adalah Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, dan Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait