DPRD Kota Batam Sahkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Perda Usaha Peternakan

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam mengesahkan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), masing-masing Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan.

Pengesahan kedua Perda ini, ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Perda dalam rapat paripurna, Senin (18/2), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dengan dihadiri langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi, Sekda Batam Jefridin dan sejumlah minta kerja DPRD Batam.

“Hari ini kita mengesahkan dua Ranperda untuk menjadi Perda, setelah terlebih dahulu kita mendengarkan laporan dari masing-masing Pansus,” ungkap Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Ketua Pansus Perda Penataan dan Perbedayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Erizal mengatakan bahwa keberadaan Perda PKL merupakan perjuangan panjang yang sempat ditolak ditahun sebelumnya. Karenanya, ia mengapresiasi semua pihak yang turut serta mendorong lahirnya Perda tersebut, terutama kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih kepada pak Walikota Batam, Muhammad Rudi, harapannya ia tidak semata-mata disahkan tetapi ada komitmen Pemerintah Daerah menyiapkan tempat dan anggaran,” ungkap politisi PPP ini.

Sebagai gambaran awal, lanjutnya, melalui Perda ia berharap akan lahir 64 titik PKL di Batam yang ditata sedemikian rupa. Kemudian dipantau dan dievaluasi secara bertahap sebelum nantinya ditarik kontribusi untuk pendapatan daerah.

“Harapan kita secara bertahap PKL akan memberikan kontribusi, namun mungkin tidak di tahun pertama tapi setelah evaluasi kita mengatakan mereka sudah berdaya,” jelasnya.

Sebelum pengesahan Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, terlebih dahulu Pansus membacakan laporannya mengenai Bapemperda DPRD atas pengkajian harmonisasi dan itu dibacakan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Batam, Sukaryo.

Dalam laporannya, Sukaryo mengatakan bahwa Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyangkut retribusi ke Pendapatan Daerah, dan retribusi juga kembali kepada pedagang kaki lima melalui program dan kegiatan pemberdayaan diantaranya pelatihan, permodalan dan promosi usaha.

Kemudian laporan Pansus pembahasan Ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan dibacakan oleh anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa di hadapan peserta sidang Paripurna.

Dalam laporannya Musofa mengatakan bahwa Perda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan diatur hal-hal penting dan mendasar yang berkaitan dengan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Yaitu seperti pengaturan mengenai benih, bibit dan pakan hewan. Kemudian alat, mesin perternakan serta kesehatan hewan, ketentuan yang betkaitan dengan budidaya ternak, kesehatan hewan, pelayanan kesehatan hewan dan obat hewan. Selain itu juga diatur usaha pemotongan hewan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

“Selanjutnya juga diatur terkait penangganan dan pemeriksaan ulang pangan hewan serta tak kalah pentingnya adalah apa dan bagaimana kesrjahterahan hewan,” ucap Musofa

Sementara itu Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam pendapat akhirnya berpendapat bahwa penetapan dua Ranperda tersebut semoga bisa dapat menumbuhkan sentral-sentral usaha mikro.

Yaitu mulai dari tingkat kelurahan serta meningkatkan sarana dan prasarana bagi penyelenggara usaha peternakan dan kesehatan hewan untuk menjadi motor percepatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan berdampak langsung secara profesional terwujudnya visi Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan tetimakasi atas ketjasam dan dukungan yang telah dilakukan oleh badan pembentukan peraturan daerah mauoun pansus  DPRD serta anggota Dewan lainnya,” ujarnya

Menurut Rudi tanpa kerjasama yang baik maka mustahil hal ini dapat terwujud. “Semoga apa yang kita cita-citakan adalah dalam rangka mewujudkan Kota Batam  sebagai dunia bandar madani dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional dapat terwujud,”tutupnya.

Sumber : haluankepri.com

 

Pos terkait