Eksepsi Eks Dirut Pertamina: Semua Murni Aksi Korporasi

Metrobatam, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam nota keberatan (eksepsi) Karen, investasi Pertamina dengan membeli aset milik Roc Oil Company Ltd (ROC, Ltd) adalah murni aksi korporasi.

Pengacara Karen, Soesilo Aribowo, mengatakan dalam nota eksepsinya bahwa perbuatan kliennya dan jajaran direksi Pertamina merupakan keinginan perseroan. Aksi itu dilakukan untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional.

“Artinya, perbuatan terdakwa ini adalah bisnis murni sebagai pelaksanaan prinsip fiduciary duty jajaran direksi,” kata Soesilo saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan eksepsi, pengacara menegaskan bahwa pembelian aset itu bukan merupakan tindak pidana korupsi. Kliennya, kata dia, sedang menjalankan tugasnya sebagai Direktur Pertamina dan bukan melakukan penyimpangan investasi seperti yang didakwakan jaksa.

“Hal ini dapat dicirikan dari perbuatan terdakwa dan direksi lainnya sebagaimana didakwakan pada saat itu adalah untuk dan atas nama serta untuk kepentingan perseroan, PT Pertamina, bukan kepentingan pribadi,” ucap pengacara.

Lebih lanjut, Soesilo juga menganggap bahwa dakwaan jaksa terhadap Karen tidak lengkap. Menurut dia, meski jaksa menyebutkan kerugian negara senilai Rp506 miliar dan pihak yang diperkaya atau diuntungkan terkait tindak pidana ini adalah ROC Oil Company Limited Australia, dakwaan tersebut dinilai Soesilo tidak lengkap.

“Penuntut umum sama sekali tidak memberikan penjelasan tentang sejauh mana ROC Oil Company Limited Australia telah dilakukan pemeriksaan secara pro justitia, bagaimana status hukum pihak yang diperkaya atau menerima keuntungan atau menerima manfaat dari kasus ini,” tuturnya. Atas dasar itu, Karen meminta agar majelis hakim menerima eksepsinya.

Sebelumnya, Karen didakwa melakukan pengusulan investasi yang tak sesuai pedoman dalam kasus pembelian aset milik Roc Oil Company Ltd (ROC, Ltd).

Saat kasus ini terjadi Karen menjabat sebagai direktur utama perseroan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1), jaksa menyebut pengusulan investasi Karen tak sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan dan pedoman investasi lainnya.

Atas hal itu Karen disebut memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.

“[Yang bersangkutan] telah telah memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa Due Diligence serta tanpa Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina,” kata Jaksa dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (31/1). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait