Fadli Zon Siap Bela Habis-habisan, Ngabalin: Jangan Dikit-dikit Kriminalisasi

Metrobatam, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tak ada campur tangan pemerintah dalam kasus yang menjerat Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif.

Ngabalin meminta agar setiap kasus dugaan tindak pidana yang menyeret pihak oposisi tak dikaitkan dengan pemerintah ataupun Presiden Joko Widodo. Menurut dia, saat ini sedikit-sedikit pemerintah kerap disebut melakukan kriminalisasi.

“Jangan sedikit-sedikit kemudian arahkan kepada presiden, pemerintah dan Istana mengintervensi. Enggak bener itu. Itu enggak boleh. Hari ini kok dikit-dikit kriminalisasi,” kata Ngabalin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (11/2).

Ngabalin menyatakan pernyataan Dewan Pembina Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat FPI Habib Muhsin Al Attas, yang menyebut pemerintah tengah melakukan intervensi sekaligus rekayasa kasus Slamet adalah fitnah. Menurut Ngabalin fitnah tersebut harus pihaknya luruskan agar masyarakat tidak mendapat informasi yang keliru.

Bacaan Lainnya

“Itu fitnah. Kalau kita tidak segera klarifikasi itu namanya sesat dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ngabalin meminta Slamet yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) itu untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwa pemilihan umum (Pemilu) 2019. Dia menyebut Slamet harus siap dengan proses hukum yang dilakukan jajaran Polres Surakarta.

“Ikuti saja, ikuti proses hukum yang ada. Nanti kita lihat di mana ujungnya toh,” kata dia.

Ngabalin menegaskan bahwa Polri termasuk KPU dan Bawaslu merupakan lembaga mandiri yang diatur undang-undang. Menurut politikus Partai Golkar itu pemerintah termasuk Jokowi tak bisa mengintervensi lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses hukum selama masa pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Sama sekali tidak ada sambung-menyambung antara pemerintah, istana, presiden,” ujarnya.

Siap Bela Habis-habisan

Pengacara Slamet, Eggi Sudjana menegaskan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tersebut. Menurut Eggi, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.

Slamet sendiri menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.

Sementara itu, Dewan Pembina Majelis Syuro DPP FPI Habib Muhsin Al Attas mengkritik cara pemerintah dalam penggunaan institusi hukum sebagai alat politik. Kritik disampaikan Muhsin Al Attas menyoroti status tersangka yang disematkan kepada Slamet.

“Rekayasa perkara dan ini ada intervensi penguasa. Kami prihatin, ini memalukan, memilukan,” kata Muhsin.

Muhsin menilai dugaan rekayasa perkara tengah dipertontonkan penguasa kepada rakyat. Menurut dia, ini terbukti dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh lingkaran penguasa, namun justru menguap begitu saja.

Waketum Gerindra Fadli Zon berkomentar keras terkait penetapan Ketum PA 212, Slamet Ma’rif sebagai tersangka kasus dugaan pidana Pemilu. Fadli menduga ada upaya pembungkaman terhadap oposisi.

“Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi,” kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Menurut Fadli, tokoh-tokoh dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi seolah menjadi target operasi. Dia menyinggung kasus Ahmad Dhani dan Buni Yani.

“Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget. Mulai dari Saudara Ahmad Dhani, Buni Yani, kemudian Slamet Ma’arif dan tokoh lain,” sebutnya.

Fadli menegaskan BPN bakal membela Slamet. Sebab, menurut dia, kasus Slamet terkesan dibuat-buat.

“Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya ini tidak perlu. Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf) tapi tidak ditindaklanjuti,” ujar Fadli. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait