Fahri-Fadli Usul Dhani Ditahan di Mako Brimob, Karutan: Itu Wewenang PT DKI

Metrobatam, Jakarta – Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengusulkan penahanan Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Mako Brimob. Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan dirinya tak punya kewenangan memindahkan Ahmad Dhani.

“Yang memindah itu bukan saya. Saya hanya tepat dititipkan,” kata Oga Darmawan saat dihubungi, Rabu (6/2).

Ia mengatakan kewenangan soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani itu berada di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Sebab, pihak Ahmad Dhani sudah mengajukan banding lewat PN Jaksel. “Sekarang ini yang memiliki kewenangan penahanan kan PT DKI,” ucapnya.

“Kalau tanya Mas Dhani-nya sehat atau soal keselamatan itu ke saya. Kalau pindah-memindah itu pihak yang menahan, yaitu pengadilan tinggi,” sambung Oga.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ia menambahkan status hukum Ahmad Dhani juga belum inkrah. Dia menyebut Ahmad Dhani kini masih berstatus tahanan bukan narapidana.

“Kecuali Mas Dhani sudah inkrah memiliki kekuatan hukum tetap dan jadi napi. Kalau sekarang kan yang asas praduga tak bersalah, nah itu yang memiliki dalam penahanan Pengadilan Tinggi DKI, kalau pengadilan tinggi mau taruh di Mako Brimob ya silakan,” sebutnya.

Usul soal pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob oleh Fadli dan Fahri itu disampaikan dengan mengacu kepada penahanan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Saat itu Ahok memang menjalai masa tahanan di Mako Brimob usai divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Ahok kan enak, dia nggak ke sini. Malah dia di Mako Brimob. Nah ini doang, adil dong ya. Jadi penegak hukum itu tidak hanya harus adil, tapi tampak adil. Biar negara hukum kita ini tegak,” ucap Fahri Hamzah di Rutan Cipinang, Rabu (6/2).

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan ada kekhawatiran soal keselamatan Dhani terkait tahun politik. Atas alasan keamanan, lanjut Fadli, semestinya Dhani bisa diperlakukan seperti Ahok.

“Bukan mengajukan, mengusulkan saja. Itu Ahok kan dapat perlakuan istimewa. Kenapa kok Ahok bisa dan yang lain tidak boleh? Apalagi ini juga kasusnya politik dalam situasi politik tertentu dan dia juga selama ini kooperatif, tidak ada tindak pidana dan sebagainya,” tutur Fadli. (mb/detik)

Pos terkait