Gaji Tak Dibayar, Wakil DPRD Merangin Polisikan Sekwan

Metrobatam, Merangin – Wakil Ketua DPRD Merangin, Fauzi Yusuf, melaporkan Sekwan, Fauziah, ke Mapolres Merangin, Jambi karena tak terima gajinya ditahan selama lima bulan terakhir.

Fauzi Yusuf menyebut, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan terlapor (Fauziah) terkait haknya yang ditahan selama ini. Namun terlapor tidak mau mengeluarkan atau membayar gajinya yang tersendat berbulan-bulan itu.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Merangin ini mengaku kecewa dengan Sekwan, sebab dalam putusan PTUN lalu, selama belum ada putusan inkrach, gaji dirinya harus dibayarkan.

“Tidak berhak beliau menahan gaji saya,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Merangin, Iptu Fakhturrahman, yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut, dan mengatakan kalau laporan ini akan diteruskan ke Kapolres terlebih dahulu.

“Iya ada laporan, sekarang kita laporkan ke Kapolres terlebih dahulu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Fauzi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena pindah partai dalam mencalonkan diri sebagai DPRD, dari Partai Nasdem ke Demokrat.

Pindahnya Fauzi karena dirinya ditolak pengurus partai untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada Pileg 2019 mendatang dari partai Nasdem. Karena masih ingin mengabadikan diri sebagai wakil rakyat, akhirnya Fauzi Yusuf mencalonkan diri dari partai Demokrat.

Setelah diberhentikan, Fauzi Yusuf melakukan perlawanan, dia menggugat ke PTUN Jambi. Setelah gugatan dilayangkan, akhirnya Fauzi Yusuf menang dan kembali ngantor.

Aktifnya Fauzi Yusuf itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi, terkait dengan pemberhentian secara hormat dua anggota DPRD Merangin ditunda.

Dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN Jambi, memerintahkan dikembalikannya segala hak dan kewajiban Fauzi Yusuf sebagai anggota DPRD Merangin, menjelang perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya ngantor itu sesuai perintah putusan. Di dunia ini yang wajib diikuti adalah perintah Allah dan perintah Hakim,” imbuhnya. (mb/okezone)

Pos terkait