Heboh TKA China Punya e-KTP, Ternyata Diatur di Undang-Undang ini

Metrobatam, Jakarta – Kepemilikan e-KTP Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur membuat heboh. Usut punya usut, ternyata TKA di Indonesia, dengan kondisi tertentu, wajib memiliki e-KTP.

“Ada aturan dan ada Undang-Undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa (26/2).

Undang-Undang (UU) yang dimaksud Herman adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.

Berikut bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):

Bacaan Lainnya

Pasal 63

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
  2. Dihapus.
  3. KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
  4. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
  5. Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
  6. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Kepemilikan e-KTP TKA China di Cianjur ini membuat heboh netizen. Foto e-KTP TKA itu tersebar di media sosial. Bentuk e-KTP TKA itu nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia kebanyakan. Beberapa hal yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. (mb/detik)

Pos terkait