JK Minta KPK Tagih Pejabat Negara yang Belum Lapor LHKPN

Metrobatam, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menagih pejabat negara yang belum melapor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut JK, KPK dapat mengirimkan surat resmi berupa imbauan untuk segera melapor LHKPN.

“Ya diminta saja siapa yang belum. Katakanlah kementerian atau DPR, siapa yang belum, dikirim surat dan dikasih batas waktu,” ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (26/2).

Dari data kepatuhan wajib lapor LHKPN yang dirilis KPK pada 25 Februari 2019, DPR termasuk lembaga terendah yang melaporkan LHKPN. Dari jumlah 524 wajib lapor, hanya 40 orang atau sekitar 7,63 persen yang sudah melaporkan kekayaannya.

JK mengatakan, ketentuan tentang pelaporan LHKPN telah diatur dalam UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jika ada yang melanggar, maka dapat dikenai sanksi.

Bacaan Lainnya

“Semua ada aturannya. Semua ada UU-nya. Semua UU ada sanksinya. Kalau UU tak ada sanksi, bukan perundang-undangan yang mengikat,” katanya.

Dari data KPK menyebutkan bahwa masih banyak lembaga yang belum melaporkan LHKPN. Untuk lembaga eksekutif, dari 260.460 wajib lapor, baru 48.294 orang atau sekitar 18,54 persen yang melapor.

Kemudian di lembaga yudikatif dari 23.855 wajib lapor, hanya 3.129 yang sudah melapor atau 13,12 persen. Di MPR dari dua wajib lapor, satu orang telah melapor.

Selanjutnya DPD dari 136 wajib lapor, 82 telah melapor atau sekitar 60,29 persen. Di tingkat DPRD, sebanyak 16.310 wajib lapor hanya 1.665 telah melapor atau 10,21 persen.

Sementara untuk 27.855 wajib lapor di BUMN/BUMD hanya 5.387 yang melapor atau sebesar 19,34 persen. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait