Keluarga Pensiunan TNI Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

Metrobatam, Tanjungpinang – Keluarga Arnold Tambunan (60), pensiunan TNI Angkatan Laut berharap tersangka Abdul dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati. Pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan.

“Harapannya, tersangka dituntut secara hukum, kasih hukuman seberat-beratnya kalau bisa hukuman mati. Kita akan memantau proses hukumnya sampai proses persidangan,” kata Winston Andar Tambunan, adik kandung Arnold Tambunan di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabin Tanjungpinang, Rabu (20/2).

Winston tidak percaya pelakunya hanya dua tersangka Rasyid (almarhum) dan Abdul. Sebab, abangnya besar dan kekar, dan untuk menumbangkannya butuh tiga orang lebih.

“Tidak mungkin hanya dua orang karena abang kami orang yang besar, tidak mungkin hanya berdua saja,” kata Winston.

Bacaan Lainnya

Jonni Tambunan menyesalkan pengungkapan kasus yang menimpa abangnya itu lamban ditangani Polres Tanjungpinang. Sebab, sejak dilaporkan hilang Agustus 2018 lalu, baru bisa terungkap baru-baru ini.

Bahkan, ada jeda waktu yang lama dari proses pertama sejak dilaporkan hingga dilaksanakan pembongkaran di dalam septic tank tersebut. “Paling disesalkan kenapa lama pengungkapan kasusnya. Saya kira polisi itu pintar, kita pertanyakan kenapa terlalu lama ditemukan,” ujar Jonni.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan, untuk saat ini baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rasid dan Abdul. Pihaknya akan terus mendalami kasusnya agar terungkap dengan jelas.

Korban, kata Efendri, dihabisi para tersangka 6 meter dari jarak septic tank. “Yang jelas kita masih dalami lebih lanjut. Untuk tersangka Abdul sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Tersangka Abdul dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara menimal 15 tahun.

“Perbuatan tersangka adalah pembunuhan berencana, makanya terancam hukuman mati,” katanya.(mb/okezone)

Pos terkait