Kemendagri Sebut e-KTP WN China Gaduh karena Pilpres

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyebut isu warga negara China punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi gaduh karena menjelang Pilpres 2019.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara asing (WNA) telah dibolehkan memiliki KTP-el sejak 2014. Namun isu ini baru ramai beberapa minggu jelang Pilpres 2019.

“Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” kata Zudan dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).

Zudan menjelaskan WNA berusia 17 tahun ke atas yang tinggal menetap di Indonesia wajib memiliki KTP-el.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut, kata Zudan, diatur dalam Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” tutur dia.

Zudan kembali menegaskan WNA yang memiliki KTP-el tidak serta-merta mendapat hak pilih pada Pemilu 2017. Pasalnya syarat mendapat hak pilih adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Dia juga memastikan status kewarganegaraan WNA tertulis jelas di KTP-el. Sehingga petugas TPS bisa mengecek dan menolak mereka mengikuti pencoblosan.

“Karena di dalam KTP-el ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman [panitia] di TPS semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA,” katanya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan foto KTP-el warga China atas nama Guohui Chen. Gambar itu dikaitkan dengan potensi pelanggaran pemilu.

Ini Cara Bedakan e-KTP

Metrobatam, Jakarta – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara mengenai persoalan sengkarut mengenai e-KTP yang dimiliki oleh warga negara asing. Dia memberikan tips cepat mengenai cara membedakan dua jenis KTP elektronik itu.

Zudan mengatakan tampilan e-KTP untuk warga Indonesia dan warga asing kurang-lebih sama persis. Hal yang membedakan ada di detail data identitas.

“Tampilannya sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru,” ujar Zudan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (27/2).

Zudan mengatakan perbedaan yang pertama soal masa berlakunya tidak seumur hidup. Sebagaimana diketahui, pada e-KTP untuk WNI edisi terbaru akan tertera keterangan bahwa kartu itu berlaku seumur hidup.

“Lalu kewarganegaraannya dituliskan (sesuai dengan status warga negara), status perkawinan dan status pekerjaannya dituliskan dalam bahasa Inggris,” tutur Zudan.

Seorang WNA memang bisa memiliki e-KTP tapi dengan syarat yang ketat. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):

Pasal 63

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
  2. Dihapus.
  3. KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
  4. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
  5. Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
  6. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (mb/detik)

Pos terkait