KPK Periksa Ketua Komisi III DPR di Kasus Suap DAK Kebumen

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir terkait kasus dugaan suap pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan (TK).

“Saksi Kahar Muzakir, Ketua Komisi III DPR RI akan dimintai keterangan untuk tersangka TK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2).

Selain Kahar, KPK juga akan memeriksa dua anggota DPR lain. Keduanya adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

Bacaan Lainnya

“Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK,” ujar Febri.

Sebelumnya, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016. (mb/detik)

Pos terkait