KPU Kaji Pengungkapan Nama Caleg yang Tak Buka Data Pribadi

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk membuka nama calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 yang tidak mengungkapkan data pribadinya ke publik.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan langkah ini menjadi opsi karena masih banyak caleg yang menutup informasi pribadi.

“Kita pertimbangkan mengumumkan siapa-siapa saja yang tidak membuka akses terhadap pribadinya kepada publik untuk kemudian kita serahkan kepada publik. Terserah bagaimana publik menilai terkait dengan ketidakketerbukaan para caleg,” kata Ilham saat ditemui di Kantor KPU, Kamis (7/2).

Ilham menyebut ada 2.049 orang caleg dari 8.037 orang yang belum mengumumkan data pribadi. Data pribadi yang dimaksud di antaranya meliputi jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, dan status khusus (terpidana/ mantan terpidana/ bukan mantan terpidana).

Bacaan Lainnya

Caleg diwajibkan menyetor data pribadi ke KPU saat mencalonkan diri. Namun, KPU tidak serta-merta bisa membeberkan data pribadi tersebut karena bersinggungan dengan privasi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Walhasil, kata Ilham, pihaknya hanya bisa mempublikasikan nama caleg-caleg tersebut. “Baiknya kerahasiaan data pribadi caleg itu diatur undang-undang dan ditiadakan, menurut saya karena hak publik untuk mengetahui calon-calon yang dipilihnya,” ujar Ilham.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perludem Titi Anggraini menyebut pihaknya memiliki data yang hampir mirip, yakni 2.043 orang caleg yang enggan membuka data pribadi mereka.

Partai Demokrat, Partai Hanura, PKPI, dan Partai Garuda menjadi empat besar partai dengan jumlah caleg yang paling sedikit membuka data pribadi calegnya. Jumlah caleg mereka yang membeberkan data pribadinya tak sampai 10 persen.

Titi menyampaikan Perludem mendorong KPU untuk membuat rumusan landasan hukum agar bisa membuka data-data pribadi yang penting diungkap ke publik.

“Penting dibuka ke publik agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada integritas, kualitas, rekam jejak, dan komitmen yang bisa dilacak dari profil caleg tersebut,” ucap Titi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait