Lakukan Penyamaran, Polda Kepri Ungkap Prostitusi Online dan TPPO di Batam

Metrobatam.com, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga bersama Kasubdit IV Krimum Polda Kepri melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Prostitusi Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat Media Center Bidang Humas Polda Kepri. Senin, (11/02/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH serta Para Awak Media.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga mengungkap bahwa tersangka berinisial AS (33) berhasil diamankan berikut korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka yang direkrutnya melalui situs online untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Modus tersangka, AS alias A adalah membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet.

“Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018. Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK.” ujar Erlangga.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka diantaranya inisial RS Alias E 19 tahun, daerah asal Pangandaran (Jawa Barat), Inisial NJ 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat), Inisial VR 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat), Inisial M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara, Inisial FH Alias I 32 tahun, daerah asal Jakarta, Inisial W A W, Jawa Tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng dan Inisial L 19 tahun, daerah asal Medan.

Selain AS, berikut barang bukti yang diamankan:

1. 2 (dua) lembar boarding pass Kereta Api dari Cirebon ke Jakarta atas nama Agus Supriadi dan Nurjanah.
2. 1 (satu) buah handphone merk Asus Zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX.
3. 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX.
4. Uang tunai senilai Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Uang hasil rental mobil senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
6. 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi vVdeo Oral Sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK.
7. 1 (satu) buah kartu memori Micro SD merk V-gen dengan nomor 11855226.
8. 1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama Estu Suhaya.
9. 1 (satu) buah kartu atm CIMB Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX.
10. 2 (dua) lembar boarding pass Batik Air dari Halim Perdana kusuma menuju Batam atas nama Pelaku dan korban NJ.
11. 2 (dua) butir Pil Norelut Norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP. tutup Kombes Pol Drs. S Erlangga

(Andy)

 

 

 

Pos terkait