Pelindo Tak Gentar Hadapi Gugatan Warga

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Sengketa lahan antara PT Pelindo I dan Masyarakat pemilik lahan akhirnya disidangkan dengan agenda sidang status kepemilikan lahan yang digunakan PT Pelindo I untuk pelabuhan bongkar muat, Sidang digelar langsung di lokasi lahan.

Sidang ini justru memperjelas status kepemilikan lahan yang digunakan oleh PT Pelindo I, Pelabuhan bongkar muat yang selama ini masih berstatus sengketa lahan, masyarakat mengklaim bahwa Lahannya digunakan untuk pelabuhan bongkar muat oleh PT Pelindo I.

Sidang Lapangan yang dilaksanakan di Pelabuhan Bongkar Muat Sungai Kolak, Kelurahan Kijang Kota, Jumat, 08/02/2019, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ibu Monalisa Anita Theresia Siagian SH.MH, dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, proses persidangan berlangsung dengan tertib dan aman.

Dalam persidangan di lokasi Pelabuhan tersebut dihadiri oleh pemilik lahan H. Muntohadi Cs sebagai penggugat Dan pihak Pelindo sendiri sebagai tergugatnya.

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua Yang didampingi oleh anggotanya beserta jajaran Dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang Dalam proses sidang di lapangan meminta kepada para pemilik lahan agar dapat menunjukan batas-batas lahan mereka, sesuai dengan Surat kepemilikan mereka masing-masing.

Dalam penunjukan batas lahan tersebut H. Muntohadi selaku pemilik lahan Yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Muhamad Rasyied Mahsya A.Ma,S.H.,M.H. Dan Firdaus. SH, menunjukan beberapa patok batas yang berada di dalam lokasi sesuai dengan surat yang mereka miliki.

Pengukuran atas lahan-lahan tersebut dilakukan dan disaksikan oleh Hakim dan pihak Pelindo sebagai tergugat. Hasil yang didapatkan sesuai dengan Luas lahan yang tertera didalam Surat kepemilikan. Sidang Lapangan Yang dimulai pada pukul 10.15 WIB dan berakhir pada pukul 11.15 WIB dilangsungkan dengan tertib dan berjalan lancar.

H. Muntohadi saat dikonfirmasi di lapangan mengatakan bahwa Kami
pihak penggugat dalam permasalahan sengketa ini sangat puas dengan proses Yang dilaksanakan oleh Hakim dan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan Kami berharap hukum dapat ditegakkan dalam proses ini sehingga kami masyarakat kecil dapat merasakan keadilan yang sebenar benarnya.

Sementara itu menurut keterangan dari Kuasa Hukumnya Muhamad Rasyied Mahsya A.Ma,S.H.,M.H. Dan Firdaus. SH, setelah proses persidangan Lapangan ini langkah selanjutnya Kita kembalikan kepada pihak Pengadilan Negeri Dan Ketua Hakim beserta anggotanya untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Humas PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang masih bersikekeh pihaknya mempunyai legalitas yang kuat dalam kepemilikan tanah tersebut.

“Silahkan saja gugat kita punya sertifikat asli kok,” ucapnya kepada media ini. (Budi)

Pos terkait