Penganiayaan Pegawai KPK, Polda Panggil Sespri Gubernur Papua

Metrobatam, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Elpius Hugi pada hari ini, Senin (11/2).

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta keterangan perihal kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh pegawai KPK, Gilang Wicaksono.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Jerry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/2).

Meski begitu, Jerry mengaku pihaknya masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak. Sebab, kata Jerry, sampai saat ini pihak Sespri Gubernur Papua belum mengkonfirmasi kehadirannya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Belum tahu (waktu pemeriksaan) karena belum dapat kabar dari pihak sana (Sespri Gubernur Papua),” ujar Jerry.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai KPK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut berdasarkan penyidikan, orang yang diduga pelaku berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Papua. “Iya (terduga pelaku dari Pemprov Papua),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2).

Rencananya, kata Argo, penyidik akan memanggil terduga pelaku tersebut untuk dimintai keterangan pada pekan ini. Tetapi, belum ada jadwal pasti kapan terduga pelaku tersebut akan dimintai keterangan.

Dua orang pegawai KPK diduga dianiaya pada Sabtu (2/2), ketika mengambil foto di tengah aktivitas rapat antara Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur.

Pihak KPK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) lalu. Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisian, diketahui pegawai KPK bernama Gilang Wicaksoni mendapat luka di bagian hidung.

Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait