Penjelasan PN Makassar Vonis Bebas Bandar 3,4 Kg Sabu

Metrobatam, Makassar – Bandar narkoba jenis sabu 3,4 kilogram, Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Vonis bebas ini diketahui diberikan lantaran pemenuhan dua alat bukti dan keyakinan hakim tidak terpenuhi.

“Bahwa dakwaan di surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai ketentuan hukum. Jadi artinya pembuktian minimum dua alat bukti saksi dan keyakinan hakim sebagaimana pasal 183 kuhap itu tidak terpenuhi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, pada Rabu (13/2).

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yaitu dari pihak kepolisian Dicky sugino dan Suparman, sementara dua orang lagi saksi terpidana narkoba dalam kasus yang sama, yaitu Egi dan Edy Chandra.

Kijang sang terdakwa bandar sabu 3,4 Kg didakwa dengan tuntutan melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkoba dalam bentuk bukan tanaman.

Bacaan Lainnya

“Jadi dakwaan yang didakwakan adalah dakwaan alternatif pasal 114 ayat 4, 112 dan 131 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Bambang.

Sementara itu, pasca divonis bebas, kini Kijang tinggal menunggu keputusan dari Jaksa untuk keluar dari tahanan.

“Soal dibebaskan atau tidak itu adalah jaksa sebagai eksekutor,” lanjut Bambang Cahyono. (mb/detik)

Pos terkait