Seluruh Fraksi di DPRD Kota Batam Sambut Baik Raperda Pelestarian Kampung Tua

Sidang Paripurna DPRD Batam

Metrobatam.com, Batam – Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Kampung Tua. Hadirnya raperda dianggap menjadi solusi atas persoalan yang menjadi masalah klasik bagi masyarakat yang mendiami kampung tua.

Sampai saat ini, warga yang tinggal di kampung tua belum mendapatkan legalitas. Padahal hal tersebut sejatinya menjadi dasar untuk hadirnya pengembangan di kampung tua yang tersebar di sejumlah wilayah di Batam. Dengan hadirnya raperda, diharapkan persoalan legalitas kampung tua bisa diselesaikan.

Raperda ini juga menjadi dasar yang nantinya bisa mengatur kampung tua menjadi salah satu elemen untuk mendukung perkembangan pariwisata di Kota Batam. Seperti diketahui, semua kampung tua di Batam memiliki nilai sejarah melalui simbol-simbol budaya.

Hadirnya Raperda tidak hanya menjaga kampung tua. Namun juga melestarikannya. Sehingga akan memberikan kesempatan untuk menampilkan keunikan Batam yang tentu memiliki nilai jual.

Bacaan Lainnya

Ada 37 titik kampung tua di kota Batam. Jumlah ini akan bertambah lebih banyak jika mengikutsertakan kampung tua di kawasan pesisir Batam. Dari 37 kampung tua, sudah ada beberapa yang berkembang menjadi kawasan wisata.

Seperti Kampung Tua Bakau Serip dengan keindahan pantai yang disenangi turis asing. Kemudian Kampung Terih yang berkembang menjadi kawasan wisata digital. Lalu Kampung Tua Tanjunguma yang menjadi kampung pelangi yang berhadapan dengan Singapura.

“Kami setuju untuk dilanjutkan. Karena dinilai memiliki pengaruh pada rencana pengembangan Kota Batam,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Batam Mesrawati Tampubolon, Senin (25/2).

DPRD Batam sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Raperda Pelestaria Kampung Tua. Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Batam masuk dalam tim yang akan melanjutkan penggodokan Raperda.

(sumber : Jawapos)

Pos terkait