Seperti Ini Liciknya Bupati Satono-Alay Korupsi APBD Rp 119 Miliar

Metrobatam, Lampung – Terpidana 18 tahun, Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali setelah buron bertahun-tahun. Patner in crime, Bupati Satono yang divonis 15 tahun penjara masih buron. Keduanya dengan licik menggerogoti APBD Lampung Timur hingga Rp 119 miliar!

Begini patgulipat kelicikan Satono-Alay sebagaimana dikutip dari salinan putusan kasasi Nomor 510 K/Pid.Sus/2014, Jumat (8/2/2019):

1. Mufakat Jahat

Satono dan Alay rapat jahat di Kantor Bupati Lampung Timur pada 2005. Alay selaku Komisaris Utama Bank BPR Tripanca Setiadana menawarkan agar APBD Lampung Timur dikelola olehnya. Satono sepakat.

Bacaan Lainnya

2. Memindahkan Kas APBD

Secara berturut-turut, Satono mencairkan kas APBD di beberapa bank dan ditransfer ke PT BPR Tripanca. Satono membuka rekening atas nama Pemda Lampung Timur. Transfer dilakukan dengan jumlah berfariasi hingga total mencapai Rp 119 miliar.

3. Mengakali 3 UU Sekaligus

Alay mengetahui bila APBD dilarang disimpan di BPR. Hal itu melanggar UU Perbendaharaan Negara, UU Perbankan dan UU Keuangan Negara. Namun, Alay nekat menerima transferan itu.

4. Bunga Masuk Kas Pribadi

Alay memberikan bunga bank ke Satono dari simpanan itu sebesar 0.45 persen hingga 0,5 persen. Satono mendapat bunga miliaran rupiah.

Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat, Satono jatuh jua. Berawal dari kecurigaan BI, maka izin PT BPR Tripanca Setiadana dicabut pada 24 Maret 2009. Skandal itu pun terbongkar.

Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun penjara dan Alay dihukum 18 tahun penjara. Satono masih kabur hingga sekarang dan Alay ditangkap pada Rabu (6/2) kemarin. (mb/detik)

Pos terkait