Sidang Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Pakai Kaus ‘Tahanan Politik’

Metrobatam, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui ujaran ‘idiot’ di Pengadilan Negerin (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Ia mengenakan kaus hitam bertuliskan “tahanan politik” tanpa memakai rompi tahanan.

Politisi Partai Gerindra itu berangkat dari Jakarta ke Surabaya sejak pagi tadi. Setibanya di Pengadilan, ia menunggu di ruang jaksa. Pentolan Dewa 19 itu didampingi beberapa kuasa hukumnya, salah satunya Aldwin Rahadian Megantara.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutrisno mengatakan sidang perdana Ahmad Dhani kali ini beragendakan pembacaan dakwaan.

“Untuk sidang Ahmad Dhani sudah kita siapkan segala sesuatunya. Hari ini agendanya pembacaan dakwaan untuk Ahmad Dhani,” ujar Sigit.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan. Sebab ada dua persidangan yang menarik perhatian masyarakat pada hari ini.

Selain kasus Dhani, agenda lain yang juga menarik perhatian yaitu sidang Gojek yang sebelumnya sempat ada demonstrasi dengan melibatkan sekitar seribu orang.

Sigit mengemukakan bentuk pengamanan yang disiapkan tersebut merupakan prosedur tetap yang diterapkan untuk menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Informasinya ada sekitar 400 orang anggota kepolisian yang ikut berjaga dalam pengamanan ini,” katanya dikutip Antara.

Sigit menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan hari ini. Namun ia tak bisa memastikan pukul berapa sidang akan dimulai. Sesuai jadwal sidang akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Terkait pelaksanaan persidangan, pihaknya menugaskan hakim Anton sebagai ketua majelis hakim persidangan yang digelar di Ruang Cakra.

Dalam perkara ini, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial. Video Dhani melontarkan ucapan “idiot” kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus tersebut. (mb/detik)

Pos terkait