Tangkap 2 Bandar, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Tanjungpinang

Metrobatam, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap dua orang diduga sebagai bandar sabu di Kampung Baru, Gang Darussalam, Jalan Tugu Pahlawan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Rabu (6/2/2019). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti diduga sabu seberat 1 kilogram (kg).

“Benar kita kemarin (Rabu) ada menangkap tiga orang pelaku narkoba dengan barang bukti cukup banyak diduga sampai 1 kg,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/2).

Ia mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba dengan sistem lempar di Kampung Baru. Setelah itu, polisi langsung menyergap pelaku pertama berinisial B seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan B barang bukti yang diamankan satu sak sabu. Selanjutnya, hasil pengembangannya mengarah kepada pelaku berinisial J dan A di dalam salah satu rumah di Kampung Baru.

“Awalnya kita tangkap pelaku B. Lalu hasil pengembangannya menangkap J dan A. Tapi, sekarang yang kita tahan hanya B dan J, sedangkan A tidak ditahan karena dia tak tahu apa-apa. Tapi, masih kita periksa lebih lanjut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Saat penggerebekan, pelaku J awalnya berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke tong sampah. Namun, petugas berhasil menemukannya. Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di dalam sel tahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Sabu seberat 1 kg sudah dipaketkan. Totalnya ada 19 paket ukuran paket besar dan kecil. Kita temukan juga timbangan dan plastik bening untuk pembungkus sabu,” kata Ramadhanto.

Ia melanjutkan, rumah yang digerebek itu dijadikan pelaku sebagai tempat penyimpanan narkoba. Dalam kasus ini, pihaknya terus mendalami untuk mengungkap siapa pemasok barangnya. “Yang jelas rumah itu dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba,” katanya.

Untuk lebih jelasnya, Ramadhanto menyampaikan penangkapan para pelaku akan segera dirilis Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi. Untuk barang bukti akan segera ditimbang guna mengetahui berapa total beratnya.

“Sekarang baru itu bisa disampaikan untuk lebih jelasnya nanti akan diekspose Pak Kapolres,” ucap Ramadhanto. (mb/okezone)

Pos terkait