Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna Meninggal Dunia

Metrobatam, Tanjungpinang – Terdakwa Sudarnadi, salah satu terdakwa perkara korupsi Pasar Modern Natuna meninggal dunia, saat proses pengobatan di Malang, Jawa Timur, Senin 11 Februari 2019.

Sudarnadi menghembuskan napas terakhirnya karena mengindap penyakit radang selaput otak. Diketahui Sudarnadi terjerat kasus korupsi proyek Pasar Modern Natuna anggaran tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.

“Benar kita dapat informasi dari penasehat hukum terdakwa lainnya bahwa Sudarnadi telah meninggal dunia di Malang,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang Santonius Tambunan di kantor PN Tipikor Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/2).

Santonius menjelaskan, dengan meninggalnya terdakwa sesuai aturan kitab undang-undang pidana (KUHP) akan gugur. Sementara untuk delapan terdakwa lainnya, yakni Minwardi, Lukman Hadi, Duwi Satrio Prasetyo, Z Harry, Dimas Adi Prasetyo, Muhammad Assegaf, Mohammad Basyir Idris dan Nur Syamsi Tridiatmo masih berjalan. Saat ini proses persidangan kedelapan terdakwa lainnya sudah masuk agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Bacaan Lainnya

“Secara otomatis akan gugur (perkara Sudarnadi), tapi terdakwa lainnya tetap jalan. Sidang berikutnya agenda tuntutan,” kata Santonius.

Dalam perkara ini, delapan terdakwa dengan nomor registrasi 29-36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg. Terdakwa Minwardi, Lukman, Duwi dan Harry disidangkan Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah dengan Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Weinanda. Sedangkan terdakwa Dimas, Assegaf, Basyir dan Syamsi disidangkan Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Yon Efri.

Dalam perkara ini, kata Santonius, para terdakwa didakwa primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UURI No 20/2001 atas perubahan UURI No 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UURI No 20/2001 atas perubahan UURI No 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perkara ini tercium Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar. Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat korupsi.

Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015. Total anggarannya sebesar Rp36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp10 miliar pada 2014 dan Rp26 miliar pada 2015. Mangkraknya pembangunan pasar modern tersebut ditelusuri oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri hingga akhirnya menetepkan sembilan orang tersangka. (mb/okezone)

Pos terkait