UI Buka Pendaftaran Anggota MWA Unsur Masyarakat Umum

Metrobatam, Depok – Universitas Indonesia (UI) membuka kesempatan bagi masyarakat umum menjadi anggota Majelis Wali Amanat UI (MWA UI) wakil unsur masyarakat umum masa bakti 2019- 2024. MWA merupakan salah satu organ penting di UI.

“Salah satu tugas dari MWA adalah memilih dan memberhentikan rektor,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Anggota MWA UI Prof DR A Harsono Soepardjo M.Eng dalam keterangannya yang diterima detikcom, Selasa (12/2).

Harsono menjelaskan, UI memiliki 4 organ penting. Pertama adalah MWA, lalu Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) dan Eksekutif (rektor beserta jajarannya). MWA sendiri punya peran vital terkait masa depan UI. Karena itu MWA melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dosen kepegawaian dan mahasiswa.

Kepala Humas dan KIP UI Dr Rifelly Dewi Astuti SE MM menjelaskan, MWA UI adalah organ UI yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas. Anggota MWA berjumlah 17 orang yang terdiri dari beberapa elemen, yaitu: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, rektor, 7 wakil dosen, 6 wakil masyarakat, 1 wakil tenaga kependidikan, 1 wakil dari mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Kriteria umum Anggota MWA UI Wakil Unsur Masyarakat Umum adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki reputasi baik, komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi, tidak memiliki konfik kepentingan, serta bukan anggota partai politik.
  3. Memiliki kepemimpinan, mampu bekerja sama, berempati, menginspirasi, dan memberdayakan, mampu berkomunikasi secara baik dan efektif, serta mampu bertindak sebagai figur penghubung UI – masyarakat.
  4. Berjiwa kemitraan dan memiliki jaringan luas di sektor publik dan swasta untuk kepentingan, kemajuan, dan manfaat UI.
  5. Memiliki pemahaman isu strategis Perguruan Tinggi khususnya PTN BH.
  6. Bersedia menjadi Ketua Komite Audit atau Komite Risiko sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Ada enam anggota MWA dari unsur masyarakat yang akan dipilih. Dua orang di antaranya akan menjadi Ketua Komite Audit dan Ketua Komite Risiko dengan syarat memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, dan keuangan serta manajemen risiko dan memiliki cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya.

Adapun tugas dan kewajiban MWA adalah :

  1. Menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB;
  2. Melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI;
  3. Mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
  4. Memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
  5. Melakukan penilaian atas kinerja rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB;
  6. Memilih dan memberhentikan Rektor UI; dan
  7. Memfasilitasi pengembangan UI dan membantu mencarikan solusi atas masalah yang dihadapi UI.

Jadwal pelaksanaan pemilihan Calon Anggota MWA UI Wakil Unsur Masyarakat diawali dengan penjaringan/sosialisasi kepada masyarakat luas (11 – 22 Februari 2019) kemudian diikuti dengan penyeleksian awal dan penerimaan asupan masyarakat melalui website ui.id/mwaunsurmasyarakat serta sosial media UI (24 Februari 2019-5 Maret 2019) dan diakhiri dengan pemilihan dan pengumuman anggota MWA UI wakil masyarakat masa bakti 2019-2024 yang dilaksanakan pada 14 Maret 2019.

Periode pendaftaran dilaksanakan tanggal 11-22 Februari 2019. Berkas pendaftaran bisa diunduh di laman ui.id/mwaunsurmasyarakat. Sedangkan kelengkapan berkas lamaran dapat diserahkan ke sekretariat panitia di Gedung PAUI lantai 8 Kampus UI Depok atau diemail ke [email protected] paling lambat tanggal 22 Februari 2019 pukul 16.00 WIB. (mb/detik)

Pos terkait