Unit Sat Reskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bengkong Batam

Metrobatam.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus Pembunuhan Berencana disertai Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian yang terjadi pada Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 13:35 WIB di Bengkong Laut, Peumahan YKB Blok F No. 19 Bengkong Laut, Batam.

Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Sat Reskrim Polresta Barelang AKP. Ani Kurniawan, S.I.K., MH beserta Subdit III Jatarans Polda Kepri menangkap pelaku di tempat kosnya kawasan Bengkong Permai sekitar pukul 23.30 WIB. Melawan, Yudha Lesmana (26) pelaku pembunuh Fitri Suryati tak berkutik saat dirinya dihadiahi timah panas.

Dan, pelaku YS diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yudha Lesmana (26) pelaku pembunuh Fitri Suryati

Diintrograsi pelaku berinisial YS mengakui melakukan Pembunuhan Berencana beserta pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian yang telah membunuh korban yang bernama Fitri Suryati dengan cara menghujam pisau ke pipi korban kemudian korban menangkis dengan tangan kiri lalu tersangka mencekik leher korban dan mengikat korban dengan menggunakan kabel charge handphone dalam posisi telungkup korban ditusuk pada kepala, leher dan tengkuk.

Bacaan Lainnya

Kasat Sat Reskrim Polresta Barelang AKP. Andri Kurniawan, S.Ik., MH. Menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 13:20 WIB di Bengkong Laut, Perumahan YKB, Blok F No. 19, Kecamatan Bengkong. Pelapor sedang mengantarkan Gas di daerah Cahaya Garden Bengkong. Kemudian pelapor menerima telepon dari Haima Ipar pelapor memberitahukan bahwa anaknya ( Robert) datang kerumah pelapor melihat pintu rumah terbuka lalu memanggil, namun tidak ada yang menjawab saat itu ada melihat bercak darah di depan kemudian pulang memberitahukan kepada Saudari Haima Ipar pelapor kemudian pelapor kembali ke rumah sekira pukul 13.35 WIB. dan menemukan ada bercak darah di lantai lalu masuk dan melihat pintu kamar anak pelapor terbuka kemudian pelapor masuk kamar dan melihat anak perempuannya sudah dalam keadaan tertelungkup bersimbahan darah dan tangan terikat di depan selanjutnya pelapor mendekati anak perempuannya dan meraba bahu sebelah kanan ternyata anaknya sudah meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB.

“Petugas kepolisian datang ke rumah dan menemukan CCTV diatas pintu hilang, 2 Angpau di dalam lemari sudah hilang, 3 unit handphone hilang merk Galaxy J, Samsung A6, Xiaomi dan 1 unit Laptop merk Acer,”jelas Kasat.

Sejumlah barang bukti (BB) diamankan, 1 Unit Laptop Ace, 1 Unit Handphone Iphone 6, 1 Unit Handphone Xiaomi, 1 Unit Handphone Sony, Uang Tunai Rp. 1.012.000, 1 buah ATM BCA, BNI dan BTN, 1 Unit Sepeda Motor Satrya FU 150 beserta STNK, 1 Helai Kaos dalam warna abu-abu dan 1 Buah Celana Jeans warna biru dongker.

Akibat dari perbuatannya melakukan Pembunuhan beserta Pencurian dengan Kekerasan pelaku yang berinisial YL(27) dijerat pasal 340 jo pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau dengan penjara seumur hidup dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

(and/tbn)

Pos terkait