Usai Diperiksa KPK, Muhammadiyah: Saya Siap Ditahan!

Metrobatam, Jambi – Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi RAPBD 2018, mantan politisi Partai Gerindra, Muhammadiyah mengaku siap ditahan. Hal itu sebagai konsekuensi perbuatannya.

“Saya siap ditahan sebagai bentuk konsekuensi,” katanya usai dicecar sejumlah wartawan yang sejak pagi standby di lobi Mapolda Jambi, Selasa (12/2).

Selain itu, ia mengaku pemeriksaan kali ini sebagai saksi dalam kasus APBD 2017 dan 2018. Banyak pertanyaan yang diajukan KPK.

“Banyak petanyaannya saya enggak ingat. Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya (saling bersaksi),” katanya sembari menuju mobil pribadinya.

Bacaan Lainnya

Muhammadiyah menambahkan, kondisinya sangat baik dan akan konsen dalam mengurus persoalan yang menjeratnya ini.

KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang menyeret Zumi Zola Zulklifli ini.

Ke-13 tersangka baru tersebut, yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal; Effendi Hatta; dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga para legislator Jambi itu mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ‘ketok palu’ ‎pengesahan RAPBD Jambi 2018. Perannya meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu. (mb/okezone)

Pos terkait